Virus adalah suatu jasad renik, berukuran sangat kecil, dan hanya dapat dilihat menggunakan mikroskop elektron yang menginfeksi sel organisme biologis(Ocky dan Iis, 2018:2). Covid-19 atau biasa dikenal dengan sebutan virus Corona merupakan salah satu dari virus yang dapat menular dan menyerang saluran pernafasan.
Dilansir dari Kompas.com, virus Corona pertama kali dilaporkan di Wuhan, China, dan hingga kini virus Corona penyebab covid-19 masih belum terkendali di banyak negara. Menurut WHO, kasus pertama Covid-19 yang dikonfirmasi di China adalah pada tanggal 8 Desember 2019. Namun, tidak dilakukan pelacakan terhadap virus tersebut melainkan hanya bergantung pada negara-negara untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Saat ini, sudah banyak negara yang terpapar virus Corona atau Covid-19, salah satunya adalah Indonesia. Virus ini telah menyerang siapapun tanpa memandang usia. Dilansir dari Alodokter.com, tercatat 664.930 jiwa per 21 Desember 2020 terkena Covid-19. Seseorang yang terkena Covid-19 dapat memiliki gejala ataupun tidak. Gejala umum yang muncul dari Covid-19, yaitu demam dengan suhu diatas 38 derajat celcius, batuk kering, dan sesak nafas.
Adapun gejala lain yang jarang muncul pada infeksi virus Corona, yakni diare, sakit kepala, konjungtivitis, hilangnya kemampuan mengecap rasa, hilangnya kemampuan untuk mencium bau, dan ruam pada kulit. Gejala Covid-19 biasanya muncul 2 hari sampai 2 minggu setelah terpapar virus tersebut. Sebagian yang terinfeksi dapat mengalami penurunan oksigen tanpa gejala apapun yang disebut happy hypoxia.
Virus Corona dapat menular melalui udara dan dapat terhirup langsung tanpa permisi dan diketahui keberadaannya. Seseorang dapat tertular disebabkan karena berdekatan dengan orang yang terkena virus Corona, menyentuh area mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dahulu, dan tidak sengaja menghirup percikan ludah dari orang yang terkena virus tersebut. Dengan demikian, pemerintah mengeluarkan regulasi tentang protokol kesehatan demi mengurangi penularan dari Covid-19.
Protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, demi memutus rantai penularan Covid-19. Hal ini membangun rasa dalam diri masyarakat bahwa diperlukan kesadaran mematuhi protokol kesehatan tersebut. Protokol kesehatan tidak sulit dilakukan dan terdapat tiga hal yang harus dipatuhi dari protokol tersebut, yaitu
1. Memakai masker
2. Menjauhi kerumunan
3. Mencuci tangan
Masyarakat yang sadar terhadap protokol kesehatan tersebut, akan mematuhi dan menjalankannya. Ketika seseorang sadar, dapat dipastikan bahwa ia memiliki rasa bela negara yang kuat dan paham mengenai arti bela negara. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa "Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara." (Dewan Ketahanan Negara, 2018:1). Oleh karena itu, kesadaran bela negara [un menjadi bagian yang sangat penting dalam masa pandemi.