Penulis : Rendy Putra Pratama
Konflik berdarah atau perang besar di Palestina tepatnya di jalur Gaza dengan negara Israel mengalami peningkatan ketegangan menuju perang berskala yang lebih besar dan mematikan di antara kedua pihak. Kehancuran total terus dialami pihak Palestina yaitu Hamas sebagai pihak yang memulai konflik ini pada 3 Oktober 2023. Seluruh kota di jalur Gaza sudah mengalami kehancuran berskala penuh, terlebih bagian utara Gaza yang terus digempur tentara Israel dengan penembakan rudal atau roket ke arah gedung-gedung pemerintahan, sekolah, bahkan rumah sakit. Korban dari konflik ini sudah mencapai belasan ribu jiwa yang mayoritas merupakan anak-anak dan perempuan, PBB dan seluruh negara muslim di dunia menyerukan bahwa Israel sudah melanggar banyak hukum internasional tentang perang, korban sipil, dan humaniter. Selain korban warga sipil gaza, korban juga berjatuhan di pihak internasional yaitu staf PBB serta dewan pers, mereka menjadi sasaran tentara Israel secara sengaja maupun direncanakan. Situasi Israel dan Palestina saat ini mengingatkan kita tentang konflik yang sama yang masih berlangsung di benua eropa yaitu perang Ukraina dan Russia, kedua perang ini menimbulkan banyak korban jiwa dan telah melanggar banyak hukum internasional dan resolusi PBB yang seharusnya dijalankan bagi tiap-tiap anggota PBB.
Rasa Tidak Aman Warga Palestina
Warga negara Palestina merupakan keturunan Arab yang saat ini dapat ditemukan di seluruh negara di dunia, warga palestina yang merantau atau melakukan imigrasi biasanya dilatarbelakangi karena pendidikan atau pekerjaan atau bahkan menghindari keterpurukan di negaranya sendiri. Dalam beberapa kesempatan, rasa aman telah terhindar dari malapetaka perang antara Hamas-Israel mulai menunjukkan hal yang sebaliknya. Isu kebencian rasial menjadi "momok" menakutkan imigran warga Palestina terutama di negara adidaya Amerika Serikat. Penembakan ini terjadi di sekitar Universitas Vermount, di wilayah Burlington, negara bagian Vermount. Kejadian ini bermula saat ketiga mahasiswa keturunan Arab-Palestina ini sedang berjalan menuju rumah kerabat dalam rangka perayaan Thanksgiving, penembakan ini dilakukan oleh warga kulit putih yang bernama Jason J Eaton berusia 48 tahun tanpa motif yang jelas, sebab saat penembakan pelaku tidak berkata apa-apa dan langsung menembak 3 mahasiswa palestina tersebut karena berbincang dengan menggunakan bahasa Arab. Pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum meyakini bahwa motif penembakan merupakan akibat dari Islamophobia atau kebencian terhadap agama islam dan kebencian rasial terhadap warga arab atau sering disebut sebagai anti-Arab yang semakin meningkat imbas dari konflik Hamas-Israel. Kejadian ini menjadi perhatian khusus sebab beberapa waktu sebelumnya terjadi penikaman terhadap anak kecil dan ibu yang juga berkebangsaan Arab-Palestina di negara bagian berbeda di Amerika Serikat.
Dalam sudut pandang Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan seperangkat hukum yang mengatur perilaku negara dan masyarakat internasional, selain itu hukum internasional juga mengatur hal hal yang bersifat privat atau khusus yaitu mengenai kemanusiaan, perang, korban sipil dan militer dalam konflik, pengungsi, imigran, dan perompak internasional. Dalam kasus penembakan yang terjadi di negara Amerika Serikat, hukum internasinal telah mengatur dalam konvensi internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarga Mereka tahun 1990: Dokumen ini mengatur hak-hak pekerja migran dan keluarga mereka, termasuk hak untuk perlindungan sosial, perlakuan yang adil di tempat kerja, dan akses ke layanan kesehatan. Selain itu, deklarasi HAM PBB serta Hukum HAM internasional juga merupakan hukum internasional yang mengatur mengenai hak yang harus dijaga untuk semua manusia dimanapun dia menetap. Dalam perang Hamas-Israel, telah terjadi banyak pelanggaran hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sangat parah. Hal ini jangan diperparah dengan isu kebencian rasial warga negara terhadap para imigran yang kebetulan berkebangsaan Arab-Palestina, isu kebencian tersebut juga melanggar hukum internasional tentang imigran dan perlindungan HAM. Jadi sudah sepatutnya, setiap warga negara memiliki prinsip kemanusiaan dan keadilan terhadap sesama manusia ciptaan tuhan.
Artikel ini dibuat sebagai syarat Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional
Nama Mahasiswa : Rendy Putra Pratama
NPM : 223507516070
Dosen : Fadlan Muzakki, S.I.P., M.Phil. LL.M.