Hari Anti Narkoba Internasional atau Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap merupakan perayaan tahunan yang diselenggarakan setiap tanggal 26 Juni. Perayaan ini merupakan wujud tekad kuat untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pada tahun 2023, tema perayaan ini adalah 'People first: stop stigma and discrimination, strengthen prevention' yang berarti 'Orang terlebih dahulu: hentikan stigma dan diskriminasi, perkuat pencegahan.'
Tema ini menekankan pentingnya memperlakukan penyintas narkoba dengan hormat dan empati, memperkuat pencegahan, dan menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba.
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional dapat ditelusuri hingga tanggal 25 Juni 1839, ketika terjadi pembongkaran perdagangan opium Lin Zexu di Humen, Guangdong.
Peristiwa ini terjadi sebelum Perang Candu Pertama di Cina. Hingga tahun 1987, Konferensi Internasional tentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap di Wina merekomendasikan perayaan tahunan untuk mengingatkan perang melawan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba.
Di Indonesia, peringatan Hari Anti Narkoba Internasional memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mempromosikan tindakan pencegahan serta pemulihan.
Berdasarkan data dan fakta terkini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan yang serius terkait penyalahgunaan narkoba. Untuk memahami situasi ini secara lebih mendalam, mari kita telusuri data dan informasi terkait narkoba di Indonesia.
Statistik Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur memiliki jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang tinggi. Sumatera Utara mencatat 6.077 kasus, sementara Jawa Timur memiliki 5.931 kasus.
Dalam kaitannya dengan jenis narkoba yang paling umum, sabu tercatat sebagai jenis narkoba dengan jumlah kasus yang paling tinggi, mencapai 22.950 kasus sepanjang tahun 2021. Diikuti oleh ganja dengan 2.105 kasus, daftar obat G dengan 1.245 kasus, dan obat keras dengan 697 kasus.