Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Pasal 338 dan Pasal 340 mengatur tentang kejahatan pembunuhan.
- Pasal 338 KUHP: Mengatur pembunuhan biasa tanpa perencanaan sebelumnya.
- Pasal 340 KUHP: Mengatur pembunuhan berencana, yang merupakan bentuk kejahatan lebih berat dibandingkan Pasal 338.
1. PASAL 338 KUHP -- PEMBUNUHAN BIASA
Bunyi Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan atau tanpa perencanaan. Pembunuhan ini terjadi karena dorongan emosi atau keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang membunuh orang lain tanpa ada persiapan sebelumnya.
Unsur-Unsur dalam Pasal 338 KUHP
Untuk menjerat seseorang dengan Pasal 338 KUHP, harus ada empat unsur yang terpenuhi:
1) Unsur Subjektif: "Barang siapa"
- Mengacu pada siapa saja yang dapat dijadikan sebagai pelaku tindak pidana ini, baik laki-laki maupun perempuan, warga negara Indonesia atau asing.
- Pelaku bisa individu atau dilakukan secara bersama-sama.
- Dalam hukum pidana, pelaku bisa seseorang yang melakukan pembunuhan secara langsung atau orang yang membantu atau menyuruh melakukan pembunuhan tersebut.
2) Unsur Kesengajaan: "Dengan sengaja"
- Pelaku memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban.
- Kesengajaan ini berarti bahwa pelaku sadar akan akibat dari perbuatannya dan tetap melakukannya.
- Jika pelaku tidak sengaja membunuh tetapi tetap menyebabkan kematian, maka kasus ini bisa masuk dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
3) Unsur Perbuatan: "Merampas nyawa orang lain"
- Artinya ada tindakan konkret yang dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
- Bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti:
- Menusuk dengan senjata tajam (pisau, pedang, atau benda tajam lainnya).
- Menembak dengan senjata api.
- Mencekik korban hingga meninggal.
- Memukul atau mendorong korban hingga menyebabkan kematian.
- Jika korban tidak meninggal, maka perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP).
4) Unsur Akibat: "Orang lain meninggal dunia"
- Korban harus benar-benar meninggal dunia akibat tindakan pelaku.
- Jika korban hanya terluka berat tetapi tetap hidup, maka kasus ini bisa masuk dalam penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
- Bukti kematian ini biasanya diperoleh melalui hasil visum et repertum dari dokter forensik.
Ancaman Hukuman Pasal 338 KUHP
- Maksimal 15 tahun penjara.
- Tidak ada hukuman mati atau penjara seumur hidup karena ini bukan pembunuhan yang direncanakan.