Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan pilar utama dalam sistem politik Indonesia, bertugas sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Sebagai lembaga yang memegang peran krusial dalam sistem demokratis, pemahaman yang mendalam mengenai fungsi dan wewenang DPR menjadi sangat penting
Sejak reformasi tahun 1998, Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan. Perubahan-perubahan konstitusional dan perundang-undangan telah mengubah lanskap politik dan memberikan tantangan baru bagi DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga mempercepat arus informasi, mempengaruhi cara DPR berinteraksi dengan masyarakat, serta memperluas cakupan tanggung jawabnya.
Namun, meskipun memiliki peran yang sangat penting, DPR seringkali menjadi sorotan publik karena berbagai alasan, termasuk kinerja yang dianggap kurang efektif, kurangnya akuntabilitas, dan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penelitian yang cermat mengenai fungsi dan wewenang DPR, serta evaluasi terhadap kinerjanya, menjadi relevan dalam konteks pembangunan demokrasi di Indonesia
Tugas dan wewenang dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
UUD 1945 pasal 10 DPR mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Peran dan fungsi DPR Sesuai dengan UU MD3 No.2 Tahun 2018
Pasal 3:
- Membentuk Peraturan Internal DPR: DPR memiliki tugas untuk membentuk peraturan internal yang mengatur tata tertib, kode etik, dan tata cara penyelenggaraan kerja DPR. Ini mencakup aturan tentang bagaimana rapat-rapat DPR diadakan, bagaimana keputusan dibuat, kode etik bagi anggota DPR, dan prosedur lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan tugas-tugas DPR.
- Melakukan Pengawasan: DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan lembaga negara lainnya. Ini termasuk evaluasi kinerja pemerintah, pengawasan kebijakan publik, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengesahkan Undang-Undang: DPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang bersama dengan pemerintah. Ini mencakup proses pembahasan dan pengesahan berbagai rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau inisiatif DPR sendiri.
- Menyusun dan Membahas Rancangan Anggaran: DPR bersama dengan Pemerintah bertanggung jawab atas penyusunan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ini mencakup proses pembahasan alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah.
- Mengajukan Pertanyaan: Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam rapat paripurna atau rapat kerja. Pertanyaan ini dapat berkaitan dengan berbagai isu kebijakan, kinerja pemerintah, atau kepentingan masyarakat.
- Penyelenggaraan Pemilihan: DPR bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan pimpinan DPR, pengesahan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, serta penggantian anggota DPR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 UU MD3 No. 2 Tahun 2018:
- DPR sebagai Lembaga Negara: Pasal ini menegaskan bahwa DPR adalah salah satu lembaga negara di Indonesia. Sebagai lembaga negara, DPR memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan dan pembentukan kebijakan di negara ini.
- Membentuk Undang-Undang: Salah satu tugas utama DPR adalah membentuk undang-undang. Ini menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan bersama-sama dengan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang, yang merupakan peraturan hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara.
- Melakukan Pengawasan: Selain itu, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Ini mencakup evaluasi kinerja pemerintah, pengawasan kebijakan publik, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Pengawasan ini merupakan bagian penting dari sistem check and balances dalam demokrasi.
- Menjalankan Fungsi Perwakilan Rakyat: DPR juga bertindak sebagai perwakilan rakyat. Ini berarti bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum untuk mewakili suara dan aspirasi rakyat dalam proses pembuatan keputusan politik dan legislatif.
Pasal 4 dari UU MD3 No. 2 Tahun 2018:
menyatakan bahwa DPR, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. Ini mengacu pada prinsip bahwa DPR harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang, peraturan, dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Artinya, dalam menjalankan setiap tindakan atau keputusan, DPR harus memastikan bahwa langkah-langkahnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 dari UU MD3 No. 2 Tahun 2018 menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR harus tunduk pada aturan yang lebih lanjut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini mengindikasikan bahwa selain ketentuan yang tercantum dalam UU MD3 No. 2 Tahun 2018 itu sendiri, DPR juga harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang lainnya, peraturan pemerintah, dan regulasi-regulasi lainnya yang berlaku.
Prinsip ini mencerminkan pentingnya kedaulatan hukum dalam sistem perundang-undangan negara. DPR sebagai lembaga legislatif harus beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPR dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan lebih terstruktur dan teratur, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan demikian, Pasal 4 menekankan pentingnya kepatuhan DPR terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 5 dari UU MD3 No. 2 Tahun 2018:
menggarisbawahi kewajiban DPR untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menjunjung tinggi hukum dan kemerdekaan berpendapat. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan DPR terhadap hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat. DPR diharapkan untuk bertindak secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dalam setiap kegiatan dan keputusannya, serta menghormati hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat mereka.
Pasal 5 dari UU MD3 No. 2 Tahun 2018 menegaskan dua hal utama yang harus dipatuhi oleh DPR:
- Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku: Ini menekankan bahwa DPR wajib patuh pada semua ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, DPR harus bertindak sesuai dengan hukum yang ada dan tidak boleh melanggar atau mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
- Menjunjung Tinggi Hukum serta Kemerdekaan Berpendapat: Pasal ini juga menegaskan pentingnya DPR dalam menjunjung tinggi hukum. Hal ini mencerminkan komitmen DPR untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menghormati keadilan serta kepastian hukum. Selain itu, pasal ini juga menegaskan pentingnya DPR dalam mendukung kemerdekaan berpendapat. Ini berarti DPR harus memberikan ruang dan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat mereka secara bebas tanpa takut akan adanya represi atau penindasan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI