Lihat ke Halaman Asli

Rendi Wirahadi Kusuma

Universitas Pakuan

Meninjau Secara Singkat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Yang Mengatur Tenaga Kerja Di Indonesia

Diperbarui: 1 Februari 2025   20:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IndoPROGRESS.com https://images.app.goo.gl/aN6NNNQmWMo7e4aw8

Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Di Indonesia, regulasi mengenai ketenagakerjaan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam upaya menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan produktivitas di dunia kerja.

Latar Belakang dan Tujuan UU No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan disusun sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang semakin kompleks serta kebutuhan untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang. Tujuan utama UU ini adalah:

  1. Menciptakan lapangan kerja yang adil dan merata.

  2. Melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha.

  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

  4. Mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Ruang Lingkup UU No. 13 Tahun 2003

UU Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga hubungan industrial. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi:

1. Perencanaan Tenaga Kerja

Pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja nasional melalui analisis pasar kerja, kebijakan pendidikan, dan pelatihan vokasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja terampil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline