Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Di Indonesia, regulasi mengenai ketenagakerjaan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam upaya menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan produktivitas di dunia kerja.
Latar Belakang dan Tujuan UU No. 13 Tahun 2003
UU Ketenagakerjaan disusun sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang semakin kompleks serta kebutuhan untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang. Tujuan utama UU ini adalah:
Menciptakan lapangan kerja yang adil dan merata.
Melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Ruang Lingkup UU No. 13 Tahun 2003
UU Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga hubungan industrial. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini meliputi:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja nasional melalui analisis pasar kerja, kebijakan pendidikan, dan pelatihan vokasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja terampil.