Lihat ke Halaman Asli

Rendi Wirahadi Kusuma

Universitas Pakuan

Mengenal Hukum Agraria Sebagai Hukum Yang Mengatur Pertanahan Yang Dikuasai Oleh Negara Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1960

Diperbarui: 12 Januari 2025   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Airlangga https://images.app.goo.gl/iH9BNu5a8jjCB9x79

menurut Sudikno Merto Kusumo hukum agraria dalah hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang ke agrariaan. dan agraria memiliki dua jenis ,yakni 

a. agraria perdata

keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang, diperlakukan hukum yang berhubungan dengan tanah.

b. hukum agraria administrasi

keseluruhan dari ketentuan hukum yang member iwewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tindakan dari masalah masalah agraria yang timbul. 

agraria juga memiliki 5 perangkat hukum sebelum berlakunya UUPA :

a. hukum agraria adat

b. hukum agraria administratif

c. hukum agraria adat

d. hukum agraria swapraja

e. hukum agraria antar golongan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline