Sejarah Ilmu Hukum
Ilmu hukum telah berkembang sejak manusia pertama kali hidup dalam kelompok. Kehidupan masyarakat membutuhkan aturan untuk menjaga ketertiban, sehingga hukum muncul sebagai instrumen pengatur. Perkembangan ilmu hukum dapat ditelusuri melalui beberapa fase penting:
Zaman Kuno:
Hukum pada zaman ini bersifat sederhana dan didasarkan pada adat istiadat yang berlaku dalam komunitas. Contohnya adalah Hukum Hammurabi di Mesopotamia dan Hukum Manu di India.
Zaman Yunani dan Romawi:
Pada zaman Yunani, pemikiran hukum mulai berkembang dengan filsuf seperti Plato dan Aristoteles yang membahas hubungan hukum dengan keadilan. Di Romawi, hukum mulai dikodifikasi, yang puncaknya adalah Corpus Juris Civilis (Hukum Romawi) pada masa Kaisar Justinian.
Abad Pertengahan:
Hukum dipengaruhi oleh ajaran agama, terutama hukum kanonik (gereja). Di dunia Islam, hukum syariat berkembang sebagai sistem hukum yang berakar pada Al-Quran dan Hadis.
Zaman Modern:
Revolusi Prancis dan Revolusi Industri membawa perubahan besar dalam hukum. Hukum modern mulai dikodifikasi, seperti Code Civil Napoleon di Prancis.
Zaman Kontemporer: