"Nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali."
"Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mendahului."
Di Indoensia kita menganut asas legalitas yang artinya tidak dapat seseorang diberikan sanksi pidana atas apa yang dia perbuat jika belum ada undang undang atau aturan yang mendahului sebelum tindakan tersebut dilakukan oleh subjek hukum, hal ini bertujuan untuk mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan hukum karna hukum tidak semata memberikan sanksi ,namun memberikan kepastian dan kemanfaatan sebagaimana tutur dari jeremy bentham mengungkapkan : "the greatest happiness of the greatest number" yang artinya kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Prinsip ini dikenal sebagai Prinsip Utilitas dan menjadi dasar pemikirannya dalam merumuskan hukum dan kebijakan.
Pemikiran Bentham tentang Hukum:
Hukum sebagai Alat untuk Kebahagiaan
Bentham berpendapat bahwa hukum harus dirancang untuk memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan dalam masyarakat.Konsekuensi Tindakan
Dalam pendekatan utilitarianisme, suatu tindakan dianggap baik jika menghasilkan manfaat atau kebahagiaan lebih banyak daripada kerugian.Kesejahteraan Masyarakat
Hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan sosial secara adil dan proporsional.
Maka untuk terciptanya suatu haluan yang telah dijelaskan, wajib rasanya jika peraturan atau UU harus di buat, revisi, dan ditinjau selalu karna Hukum bertatih tatih mengikuti zaman yang berkembang. penulis memberikan beberapa UU yang wajib dipelajari oleh Mahasiswa Hukum agar setiap kalimat argumentasi memiliki dasar hukum yang mengatur dan memperkukuh argumentasi yang dibangun, berikut beberapa UU yang wajib dipelajari:
1. Korupsi
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Narkotika dan Psikotropika
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- UU No. 12 Tahun 1992 tentang Narkotika (berlaku sebelum perubahan UU No. 35 Tahun 2009).
3. Perdagangan Orang
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (terkait dengan anak yang menjadi korban perdagangan orang).
4. Terorisme
- UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.