Lihat ke Halaman Asli

Rendi Wirahadi Kusuma

Universitas Pakuan

Menyikapi KUHP Nasional Sebagai Salah Satu Langkah Mengantisipasi Kesalahan Dalam Memaknai Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

Diperbarui: 31 Desember 2024   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir akhir ini telah dibuatnya KUHP yang terbaru dimana hal ini melepaskan beberapa bagian bagian warisan dari penjajahan belanda ,sebagaimana pada pasal 2 peralihan UUD 1945 yang berisi :

            "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

            Yang memiliki beberapa makna yaitu :

  1. Keberlanjutan Pemerintahan
    Pasal ini memastikan tidak ada kekosongan hukum (vacuum of law) selama masa transisi dari sistem sebelumnya ke sistem berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, badan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tetap dapat berfungsi.
  2. Penerapan Peraturan Lama
    Semua peraturan hukum yang berlaku sebelum penerapan UUD 1945 tetap sah, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga peraturan baru dikeluarkan.
  3. Dasar Transisi Hukum
    Pasal ini memberikan waktu dan ruang bagi pemerintah untuk menyusun dan menyesuaikan undang-undang baru yang sesuai dengan UUD 1945 tanpa tergesa-gesa, sehingga sistem pemerintahan tetap berjalan.
  4. Fleksibilitas Konstitusional
    Pasal ini menunjukkan sifat fleksibel dari UUD 1945, yang memberikan waktu bagi negara untuk menyesuaikan diri dengan perubahan konstitusional secara bertahap.

Dan hal itu telah sampai pada hari dimana KUHP asli ciptaan indonesai telah lahir dan akan diberlakukan pada tahun 2026. Menyikapi hal ini penulis ingin mencoba memberikan argumentasi dan perbandingan dengan KUHP yang lama yang bertujuan memberikan pandangan pandangan yang lebih baru dan kompherensif.

            Pada masa penjajahan belanda ,indonesia menggunakan hukum yang berlaku dibelanda yaitu wetboek van strafrechtt yang arti nya hukum pidana ,begitu pun di perdata burgelijk wetboek dan hukum dagang wetboek van koophandel yang artinya segala aturan yang diatur didalam bertingkah laku kita didasarkan pada landasan hukum belanda yang diterapkan di indonesia. Hal tersebut wajar saja karna mengingat pada sejarah sejarah pasca kemerdekaan indonesai seperti agresi belanda 1 dan 2 sehingga memunculkan KMB (KONFERENSI MEJA BUNDAR) untuk mengakui indonesai sebagai negara yang berdaulat dan merdeka dan memaksa belanda untuk melepaskan negara indonesai, lalu pada pristiwa pristiwa pemberontakan G30S PKI, DI/TII, peralihan demokrasi liberal menuju demokrasi terpemimpin yang salah satu nya terbentuknya Dewan Pertimbangan Agung (DPS).

           

            Berikut adalah perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru yang disahkan melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 :

1. Asal Usul dan Dasar Hukum

KUHP Lama

KUHP Baru

Diadopsi dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sejak 1918.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline