Lihat ke Halaman Asli

Peran Advokat dalam Menegakkan Hukum Acara di Lembaga Peradilan

Diperbarui: 21 April 2021   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Advokat berasal dari kata advocate, yakni seseorang yang memiliki profesi sebagai ahli hukum di Pengadilan. Tafsir lain mengatakan bahwa advocate, bermakna sebagai nasihat/penasihat. Advokat bisa dikatakan sebagai penasihat hukum karena dalam pekerjaannya dia sebagai penasihat di dalam pengadilan.

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dikatakan, Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan sessuai dengan Undang-Undang. Syarat-syarat tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (1) UU Advokat, yakni "Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat".

Pengacara adalah orang yang mengatur dan mengurus tahap-tahap acara hukum, sejak awal dimulainya kasus perkara sampai dengan selesai pelaksanaan putusan hakim dengan eksekusi. Masyarakat sebagai subjek hukum membutuhkan Advokat untuk membantu menegakkan keadilan. Sasaran menghadirkan Advokat adalah memberi bantuan hukum bagi terdakwa serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran. Sehingga Advokat dianggap sebagai penegak hukum.

Pada dasarnya eksistensi Advokat dan pengaturannya di Indonesia telah ada sekitar satu setengah abad yang lalu. Namun pengakuan terhadap Advokat tidak diatur dalam suatu peraturan seperti halnya Undang-Undang namun hanya tertuang secara sporadis pada pasalpasal peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan sejak zaman masa pemerintahan kolonial Belanda.

Dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan main yang ada, dalam artian aturan  main yang formal. Seorang Advokat adalah seorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Kedudukan Advokat sebagai penegak hukum, memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana pasal 28 ayat (1) UU Advokat, yaitu "organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".

Dengan demikian, profesi Advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum baik itu hukum pidana, hukum acara dan lain sebagainya. Kewenangan Advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga keindependensian Advokat dalam menjalankan profesinya  dan juga menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain. Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi Advokat, tentu harus di ikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing Advokat dan Organisasi Profesi Advokat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline