Belum lama ini salah satu kader terbaik kader Gerindra ditangkap karena tersandung Korupsi. Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo tersandung persoalan izin ekspor/impor lobster.
Sebagai pengurus partai, Edhy Prabowo telah merusak citra sang Ketua Umum, Prabowo Subianto. Kini muncul soal pengangkatan Letjen (Purn) Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Lagi-lagi menuai kontroversial.
Tak beda jauh dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus tuai pro dan kontra. Ya, dua Partai ini menyumbangkan dua kader terbaiknya yang juga menjabat sebagai Menteri di Kabinet Indonesia Maju harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Salah satu kesewotan datang dari Anggota Dewan terhormat, Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. Kader PDIP ini begitu menanggapi sinis akan pengangkatan Suryo Prabowo tersebut.
Dia lupa bila partai yang membawa dirinya duduk di DPR Senayan juga masih hangat diperbincangkan publik karena PDIP sebagai partai terkorup di tahun 2020 ini.
Lucunya, Hasanuddin berseloroh bila Suryo Prabowo adalah orang yang paling sering mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah. Lalu apa kabarnya dengan PDIP?
Partainya Megawati Soekarnoputri ini digadang-gadangkan tengah mempersiapkan sosok baru pengganti Juliari Peter Batubara yang kini juga tengah menjalani hukuman terkait bantuan dana bansos korban Covid-19.
Anehnya lagi, kok bisa-bisanya partai ini saling mengejek. Apa dulu di saat Pemilihan Presiden 2014 dan Pilpres 2019 dua partai ini berseberangan? Entahlah, yang pasti lucu saja mendengarnya bila dua partai saling menjelekan dan mengejek. Lupa ya, Partai kalian begitu jelek di depan publik!
Begitulah politik. Meski sudah ada aturan yang baku tetap di lapangan berbeda pelaksanaannya. Seperti pengangkatan Suryo ini contohnya.
Jelas soal pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat KKIP.
Artinya, aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59/2013.