Langkah - langkah Keamanan dalam Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) bidang Elektro :
Bilamana anda bekerja dengan alat bertenaga listrik atau instalasinya terdapat bahaya, terutama sengatan arus listrik Seseorang dapat terkena bahaya listrik di rumah, Pekerja terkena sengatan arus listrik di tempat kerja yang disebabkan karena peralatan, bahan kerja,dan tergesa-gesa. Resiko besar juga diderita karena pekerjaan menggunakan peralatan bertenaga listrik.
1. Mengunakan alat pelindung diri (APD) dan alat Kelistrikan yang aman dan berkualitas berarti menggunakan peralatan listrik yang telah diberi tanda atau label yang sah dan masih berlaku.
2. kerjakan inspeksi visual pada semua perlengkapan listrik portable merujuk pada tindakan pemeriksaan. Lakukan Prosedur yang efektif dan aman ketika memperbaiki sirkuit listrik maupun peralatan yang menggunakan listrik.
3. alat yang rusak ditandai out of service
mengindikasikan bahwa alat tersebut mengalami kerusakan atau cacat sehingga tidak dapat digunakan untuk sementara waktu, dan statusnya ditandai sebagai "out of service" atau "luar layanan."
4.pada tempat lembab, pastikan semua alat tersambung dengan Ground-fault Circuit Interrupter (GFCI)
mengacu pada langkah-langkah keselamatan listrik yang diterapkan khususnya di lingkungan yang memiliki kelembaban tinggi atau kondisi basah. GFCI adalah perangkat proteksi listrik yang dirancang untuk mendeteksi perbedaan arus antara kawat listrik yang berbeda dan secara otomatis memutus daya listrik jika terdeteksi adanya kebocoran arus yang tidak normal
5.Personel berkualifikasi saja yang bisa melakukan perbaikan alat listrik
menekankan pentingnya mempercayakan tugas perbaikan alat listrik kepada individu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi khusus dalam bidang listrik.