Lihat ke Halaman Asli

Renatha Syahputri Anwar

Mahasiswa Prodi PGPAUD

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat

Diperbarui: 26 Juni 2020   01:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) merupakan istilah yang digunakan Pemprov Jabar terkait New Normal. AKB ini merupakan kebiasaan baru bagi warga Jawa Barat selama masa Pandemi Covid-19 atau sebelum obat dan vaksin Covid-19 ditemukan.

Kebiasaan sehari-hari diubah dan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin. Kunci dalam Adaptasi Kebiasaan Baru adalah disiplin dan kewaspadaan individu sehingga bisa hidup, aman, sehat, dan tetap produktif.

Ada 3 protokol kesehatan yang wajib dilakukan, yakni menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain saat di luar rumah.

Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang biasa disapa dengan Kang Emil menyatakan wilayah yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru dapat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.

Bapak Ridwan Kamil mengungkapkan ada 17 daerah zona biru di Jawa Barat yakni : Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya, Kota Banjar, Cimahi, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya.

Ada beberapa Kota yang sudah berpindah zona yakni, Kabupaten Bandung dari zona kuning sekarang zona biru. Subang dari kuning ke biru, Cimahi dari kuning ke biru, sedangkan Kabupaten Garut dari biru ke kuning. Sebanyak 10 daerah berada di zona kuning yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Upaya dalam menghadapai Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di Jawa Barat bapak Ridwal Kamil mengungkapkan ada lima (5) tahapan adaptasi dalam AKB, sebagai berikut :

1. AKB di Tempat Ibadah merupakan tahan pertama adaptasi terutama di masjid. Protokol kesehatan harus dijalankan, diantaranya dengan pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan, jemaah juga di minta membawa perlengkapan salat sendiri, dan berwudu dari rumah.

Sementara pengurus masjid diizinkan untuk membuka masjid dengan kapasitas 50% saja. Pengurus masjid juga perlu mengajukan izin kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke Kantor Kecamatan setempat.

2. AKB di Sektor Ekonomi merupakan tahap kedua dari AKB di sektor ekonomi industri,perkantoran, dan pertanian.

3. AKB Mall dan Retail Atau Pertokoan merupakan AKB tahap ketiga yakni dengan pembukaan mall dan retail atau pertokoan dengan tetap didampingi tim pengendali dari Gugus Tugas saat sedang buka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline