Lihat ke Halaman Asli

Renata Aulia Puteri

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Ancaman Pembunuhan dan Kekerasan terhadap Jurnalis Menjadi Momok bagi Kebebasan pers di Negeri Ini

Diperbarui: 19 Mei 2022   15:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Oleh : Renata Aulia Puteri

  

Ancaman pembunuhan dan kekerasan Terhadap jurnalis Menjadi Momok bagi Kebebasan Pers di Negeri ini.

 

Kebebasan pers di negeri ini dinilai sangat jauh dari harapan cenderung seperti momok yang menakutkan, bahkan di Indonesia wartawan masih sering anggap seperti teroris yang menganggu dalam beberapa tahun terakhir ancaman pembunuhan dan kekerasan yang alami oleh jurnalis yang bertugas sering terjadi. Salah satunya kasus penganiayaan dari seorang wartawan tampo nurhadi yang menjadi sorotan beberapa tahun terakhir, nurhadi yang sedang menjalan tugas nya saat itu untuk datang meliput pada pesta resepsi pernikahan anak prayitno aji  yang digelar pada sabtu 27 Maret 2021 di salah satu Gedung yang ada di surabaya.

Berdasarkan kasus yang saya baca kronologi penganiayaan yang di lakukan aparat kepada nurhadi wartawan tempo awal mula nurhadi mengatakan bahwa dia adalah waratawan tempo yang bertugas namun aparat kepolisian tidak menggubris dan merampas ponsel nurhadi, tak hanya itu nurhadi mengalami cedera pada mulut hingga sesak nafas akibat pemukulan tersebut.

Tiba-tiba saja saat bertugas nurhadi diintai oleh panitia dan didatangi panitia lalu di tanyai mengenai ia adalah tamu dari mana, nurhadi berbohong dan mengatakan bahwa ia adalah tamu dari mempelai perempuan naas nya anggota keluarga tidak mengenali siapa nurhadi ini.

akhirnya, Nurhadi di dorong untuk keluar dari gedung resepsi pernikahan anak prayitno aji, ponsel nurhadi di rampas kemudian lehernya piting nurhadi di caci maki dan diancam dibunuh oleh aparat atau panitia yang bertugas, tak hanya sampai di situ saja diduga seorang TNI menanyakan identitas dari nurhadi dan membawanya ke polres yang ada di tanjong perak,akan tetapi di tenggah kendaraan melaju ia dibawah balik ke gedung resepsi pernikahan itu  dan di intrograsi oleh aparat kepolisian dan seorang ajudan penjabat pajak itu.

Introgasi yang dilakukan disertai dengan kekerasan nurhadi ditendang,ditampar dan dipukul dengan sangat brutal sangat sangat memalukan dan sadis. kabarnya nurhadi setelah mendapat perlakuan tidak berperi kemanusian ini diduga ia mempunyai luka sobek pada mulutnya serta traumatic yang parah bahkan sampai saat ini nurhadi masih trauma.

Pelakunya diduga berjumlah sepuluh samapi dengan lima belas orang kira kira namun ke dua pelaku diduga berasal dari aparat kepolisian, nurhadi sempat disogok uang ganti rugi kerusakan ponsel yang secara sengaja di rampas dan dirusak oleh apparat berjumlah Rp.600.000  tapi ia tolak lalu ia dibawa ke hotel oleh kedua aparat dan tidak langsung dipulangkan ia disekap dan di ancam dibunuh.

Tak hanya kasus dari nurhadi, banyak sekali dan sering sekali terjadi kasus wartawan menjadi korban kekerasan, penganiayaan, korban intimidasi, juga korban alat kerjanya dirusak oleh aparat keamanan, kurangnya kesadaran dari pihak aparat yang bersangkutan dalam memahami cara kerja pers. Nurhadi tidak tinggal diam atas apa yang telah menimpanya ia melaporkan kejadian ini lewat jalur hukum ia melaporkanya ke polda jawa timur. Diduga Hukuman yang didapat untuk pelaku yaitu dua anggota polisi yang melakukan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap nurhadi wartawan tempo di penjara selama 10 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline