Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Informal dalam Ekonomi Berbasis Aplikasi Grab/Gojek

Diperbarui: 14 Mei 2024   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://id.pngtree.com/so/ojol 

Grab dan Gojek merupakan dua perusahaan layanan transportasi dan pengiriman terkemuka di Asia Tenggara,dengan kehadiran aplikasi tersebut telah mengubah ekonomi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menghubungkan pengguna dengan pekerja informal.Di balik kemajuan teknologi ini, para pekerja informal yang bekerja melalui perusahaan ini sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hokum.

Status mereka menjadi Salah satu tantangan utama yaitu ketidakjelasan status ketenagakerjaan pekerja aplikasi. Meskipun mereka berkontribusi secara signifikan terhadap operasional, mereka sering dianggap sebagai mitra atau kontraktor independen bukan karyawan. Hal ini mengakibatkan kehilangan hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan sosial dan upah minimum pendapatan. Pekerja Grab dan Gojek menghadapi ketidakpastian dalam hal upah dan kondisi kerja. Mereka sering kali tidak memiliki jaminan terhadap jam kerja yang wajar, dan tarif yang ditetapkan oleh kedua perusahaan dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan itu dapat memengaruhi pendapatan mereka secara signifikan.

Para pekerja dan driver juga kekurangan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Mereka tidak memiliki akses terhadap program jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun,mereka rentan terkena penyakit terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline