Lihat ke Halaman Asli

Rena Nurfiana

Mahasiswa Universitas Jambi

Mewujudkan Konsep Education For All melalui Pendidikan Inklusi

Diperbarui: 21 April 2021   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdapat pernyataan bahwa salah satu tujuan dari negara Indonesia itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut pernyataan tersebut maka seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sesuai dengan bunyi Undang-undang 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Pendidikan merupakan pondasi dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Ilmu pengetahuan yang di dapat melalui pendidikan akan menjadi modal seseorang dalam menghadapi persaingan di tengah-tegah masyarakat. Maka dari itu pendidikan merupakan hal yang sangat penting terutama bagi anak-anak. Hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas berlaku kepada semua anak-anak, namun masih saja ada beberapa anak-anak yang masih tersisihkan dalam mendapatkan hak pendidikan mereka. 

Sebagian anak bahkan sama sekali tidak mendapatkan akses pendidikan, sementara yang lain mungkin terpisahkan dalam pendidikan khusus tersendiri seperti halnya anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal tersebut menjadi sebuah diskriminasi secara tidak langsung kepada anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah pendidikan yang dimana anak berkebutuhan khusus dapat melakukan pembelajaran bersama dengan anak-anak lainnya (normal). Salah satu cara agar dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan adanya pendidikan inklusi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan inklusi adalah sebuah model pendidikan yang mengizinkan anak berkebutuhan khusus dapat bersekolah dengan anak yang tidak berkebutuhan khusus (anak normal) sesuai dengan daerah tempat tinggalnya masing-masing. Menurut Alimin dalam Auhad Jauhari (2017) menyatakan bahwa pendidikan inklusi adalah sebuah proses dalam memberikan respon bagi kebutuhan anak yang beraneka ragam melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, budaya dan masyarakat serta mengurangi eklusivitas di dalam pendidikan.

Sementara itu di dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 mengartikan pendidikan inklusi sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan peluang kepada semua siswa yang memiliki disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran dengan siswa lainnya yang tidak berkebutuhan khusus (normal) dalam lingkungan sekolah. Sapon-Shevin dalam buku Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004: 08-10) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mengharuskan sekolah dapat memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus untuk dapat bersekolah dengan teman-teman seusianya di kelas reguler. Berdasarkan pengertian dan konsep dari pendidikan inklusi itu sendiri dapat dikatakan bahwa pendidikan inklusi merupakan salah satu strategi dalam memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki tanpa adanya diskriminasi terhadap anak yang miliki kelainan.

Keberadaan pendidikan inklusi ini menjadi hal yang sangat penting dikarenakan  pendidikan inklusi ini bersifat keterbukaan dalam menghargai serta merangkul perbedaan atau keberagaman yang ada. Secara sederhana pendidikan inklusi dimaknai sebagai suatu sistem pendidikan yang tidak mendiskriminatif, tanpa melihat perbedaan agama, ras, suku, gender, bahasa dan kemampuan setiap peserta didik. Kehadiran dari pendidikan inklusi ini sendiri adalah untuk mengatasi hambatan yang di hadapi oleh peserta didik yang tidak dapat berpartisipasi sepenuhnya di dalam pendidikan terkhususnya anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Pendidikan inklusi ini bukan hanya sekedar memberikan manfaat kepada anak kebutuhan khusus saja tetapi dapat memberikan manfaat kepada pihak sekolah maupun masyarakat. Bagi pihak sekolah dengan adanya pendidikan inklusi ini akan membuat suatu sekolah tersebut dapat menjadi lebih responsif dan peka terhadap kebutuhan peserta didiknya sehingga dapat mengatasi persoalan dan hambatan  yang terjadi pada saat proses pembelajaran. 

Sedangkan bagi masyarakat pendidikan inklusi ini dapat mengajarkan nilai sosial berupa kesetaraan. Pendidikan inklusi tidak melihat perbedaan antara satu anak dengan anak lainnya melainkan melihatnya sebagai suatu hal yang setara. Inklusi mengajarkan bagaimana hidup dengan perbedaan dan bagaimana belajar dari perbedaan yang ada.  Hal tersebutlah mengajarkan kita menganggap perbedaan itu menjadi suatu hal yang biasa.

Maka dari itu tidak seharusnya anak yang berkebutuhan khusus dalam mengenyam pendidikannya di pisah dengan anak yang tidak berkebutuhan khusus (normal). Karena hal itu hanya membuat anak tersebut merasa terasingkan atau tersisihkan di dalam pendidikan. Anak berkebutuhan khusus juga merupakan anggota masyarakat yang memiliki hak untuk berada di lingkungan masyarakat sekitarnya. Seyogyanya mereka mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan melalui sistem pendidikan sebagai suatu kesempatan dalam memberikan pendidikan yang berkualitas. 

Di dalam proses pemberian pendidikan tersebut anak yang berkebutuhan khusus harusnya di dorong untuk mengungkapkan pikiran dan ide-ide mereka, untuk berpartisipasi penuh dan merasa nyaman tentang siapa mereka dan dari mana mereka berasal tanpa harus memandang perbedaan secara fisik maupun non fisik.

Referensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline