[caption caption="Senam Pagi Untuk Sehat Bersama di Ruang Publik untuk Semua "][/caption]
Planet bumi punya ruang yang tetap tidak bertambah artinya ruang yang kita tempati sekarang adalah ruang yang sama pernah ditempati oleh Dinosourus di Jaman Jurassic jutaaan tahun lalu. Kita hanya punya satu bumi oleh karena itu kita semua dituntut agar lebih bijaksana dalam mengelola ruang dengan sumber dayanya saat ini hingga dapat dinikmati generasi mendatang secara berkelanjutan.
Beberapa waktu lalu (27/09/15), Wakli Presiden Yusuf Kalla menghadiri konsensus negara-negara anggota PBB mengenai Sustainable Development Goals (SDGs). Khusus terkait dengan ruang publik, pada Goals SDGs kesebelas disebutkan mendorong upaya membuat kota dan permukiman manusia yang aman, inklusif, tangguh dan berkelanjutan dimana salah satu targetnya adalah pada tahun 2030, menyediakan ruang publik yang aman, terbuka bebas dikunjungi, ramah lingkungan dan mudah diakses serta dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak-anak, orang tua dan masyarakat difabel.
RUANG PUBLIK KITA
Ruang publik adalah tempat yang ditujukan untuk penggunaan publik dan dapat dinikmati secara cuma-cuma dengan tidak mengambil keuntungan di setiap penggunaannya (UN-Habitat Issue Papers, 2015) seperti jalan, pedestrian, taman kota, hutan kota, taman bermain, lapangan olahraga dan fasilitas publik lainnya.
Diakui bersama bahwa penyediaan ruang publik di tempat kita masih minim baik secara kuantitas maupun kualitas. Berikut hal-hal yang sering kita temui terkait dengan ruang publik:
- Minimnya taman kota dan hutan kota
Bila kita perhatikan tak banyak kota yang mempunyai banyak taman atau hutan kota. Kalaupun ada areanya tidak begitu luas dan biasanya kondisinya kurang terawat, sampah disana disini dan beberapa fiturnya rusak. Rata-rata Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya 10% dari luas kota (Kementerian PU, 2006).
Untuk meningkatkan luasan RTH tersebut diterbitkanlah Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang yang mensyaratkan setiap kota harus menyediakan luasan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas total wilayah kota. Sayang hal ini tidak diikuti alokasi anggaran yang cukup sehingga sampai saat ini ruang publik masih belum dianggap suatu hal yang prioritas.
- Minimnya taman bermain anak
Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak-anak Indonesia berhak memperolah sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Pemerintah telah berupaya memenuhi amanat UU tersebut dalam menyediakan sarana dan kawasan bermain namun diakui ketersediaanya masih belum memadai sehingga masih banyak anak-anak yang terpaksa bermain di area pemakaman, di jalan dan rel kereta api, di bantaran sungai, bermain bola bukan di lapangan bola.
Anak harus diberi ruang udara yang bebas dan ruang yang luas untuk bergerak untuk memicu sistem motoriknya jangan sampai anak kita kecanduan bermain gadget hanya karena kekurangan tempat bermain di luar rumah. Memang saat ini banyak Mall atau Supermarket yang menyediakan tempat bermain anak tetapi ia bukan ruang pubilk karena hanya dapat diakses kalangan tertentu, dibuka pada jam tertentu dan harus mengeluarkan uang minimal membayar jasa parkir.
- Minimnya fasilitas olahraga