Lihat ke Halaman Asli

Rema Sefri

Untag Surabaya

Mahasiswa KKN MBKM FH Untag Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum Pertanahan Secara Gratis di Kel. Babatan Wiyung Surabaya

Diperbarui: 20 Desember 2024   05:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Warga Konsultasi Hukum Pertanahan.

Sabtu, 7 Desember 2024, di PPT Larasati RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Dalam rangka memenuhi program kerja dari agenda Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM), kegiatan ini akan menyediakan konsultasi hukum gratis kepada seluruh penduduk RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

Bapak. Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya
Bapak. I GDE Sandy Satria, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya
Ibu Ruth Shebaria Butar Butar, S.H., M.Kn., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya
Bapak. Julius Caiser, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya
Bapak. Stevanus Kaemor Lengkong, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selama Klinik Bantuan Hukum Hukum Pertanahan, para peserta diberi pengetahuan oleh Bapak. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan memiliki banyak pengetahuan tentang solusi hukum. Narasumber ini menawarkan pengetahuan kepada orang-orang yang sedang mengalami masalah atau masyarakat yang kurang memahami aspek Hukum Pertanahan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan publik tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah, termasuk warisan, hak atas tanah, jual beli, dan sertifikasi tanah. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti pemalsuan dokumen tanah yang sering terjadi.

Kegiatan yang diadakan di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, berjalan lancar dan melibatkan banyak bapak dan ibu yang antusias. Kegiatan ini diharapkan memberi masyarakat, utamanya warga RW 04, keadilan dan perlindungan hukum terkait masalah tanah.

Gambar 2. Foto Bersama Narasumber Dosen FH Untag Surabaya dan Praktisi Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline