Indonesia sebagai Negara Hukum yang demokratis, yang memiliki arti : Demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan Hukum, sedangkan substansi Hukum itu sendiri, dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai Hukum Tertinggi.
Menurut Konperensi The International Commision of Yurist di Bangkok pada Tahun 1965, terdapat beberapa syarat-syarat dasar yang harus dipenuhi oleh Representative Government Under The Rule of Law (Negara hukum yang demokratis), yaitu :
1. Adanya Proteksi Konstitusional
2. Adanya Lembaga Pengadilan yang Bebas dan Tidak Memihak
3. Adanya Pemilihan Umum Yang Bebas
4. Adanya Kebebasan untuk Menyatakan Pendapat
5. Adanya Kebebasan Berserikat dan Melakukan Oposisi
6. Adanya Pendidikan Civic
Sebagai negara Hukum yang demokratis, Indonesia menganut konsep bernegara hukum, sesuai pada prinsip konstitualisme yang terkait dengan demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui kehadiran dunia internasional dan hukum internasional. Dapat dilihat dari dasar-dasar hukum Indonesia dalam Hukum Internasional antara lain, yaitu :
- Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
- Pancasila juga berfungsi sebagai dasar negara Indonesia dan menjadi sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Dasar NRI 1945
- Undang-Undang tersebut sebagai Konstitusi Negara, Artinya : Undang-Undang yang menyatakan komitmen Indonesia untuk ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Undang-Undang yang mengatur tentang pembuatan, pengesahan, pelaksanaan, dan pengakhiran Perjanjian Internasional yang dibuat oleh Negara Indonesia. Yang mana, bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat dalam proses pembuatan, pengesahan, pelaksanaan, dan pengakhiran Perjanjian Internasional yang melibatkan Negara Indonesia. Serta untuk memastikan bahwa perjanjian-perjanjian tersebut, sudah sesuai dengan kepentingan Nasional dan prinsip-prinsip Hukum Internasional yang berlaku. Beberapa point penting, yang terdapat di dalam Undang-Undang Undang-Undang No. 24 Tahun 2000, meliputi :
- Pembuatan Perjanjian
- Pengesahan
- Pelaksanaan
- Pengakhiran
- Penyimpanan Perjanjian
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan beberapa cara yang dilakukan Negara Indonesia guna menyikapi Demokrasi di dalam negeri kepada Negara lain, menurut perspektif Hukum Internasional, antara lain :
Indonesia, sebagai negara demokratis, telah menunjukkan komitmen terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri dan memberikan perhatian terhadap citra demokrasi yang baik di mata masyarakat internasional. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, antara lain :
- Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi standar internasional yang terkait dengan demokrasi dan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam berbagai perjanjian dan konvensi internasional yang telah diakui dan diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang diakui secara universal ;
- Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional yang membahas isu-isu demokrasi dan hak asasi manusia. Partisipasi ini mencakup berbagai kegiatan diplomasi, pertemuan internasional, dan konferensi global yang membahas perkembangan demokrasi. Selain itu, Indonesia juga dapat memberikan dukungan teknis dan bantuan kepada negara-negara yang sedang mengembangkan sistem demokrasi mereka. namun Ini bisa melibatkan pertukaran pengetahuan, pelatihan, atau bantuan dalam membangun institusi-institusi demokratis. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mendukung perkembangan demokrasi tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat internasional.