Lihat ke Halaman Asli

Moch Fachrizal

mahasiswa-mahasiwa

Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 21 Februari 2024   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jelaskan sejarah  pencatatan perkawinan di Indonesia?

Pencatatan perkawinan di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan berkembang seiring dengan perubahan zaman dan sistem pemerintahan. Sebelum kedatangan bangsa Eropa, tradisi pencatatan perkawinan sudah ada dalam masyarakat Indonesia, namun tidak dilakukan secara resmi seperti yang kita kenal sekarang. Pencatatan perkawinan pada masa itu lebih bersifat tradisional dan dilakukan oleh tokoh-tokoh agama atau adat setempat.

Sejarahnya dimulai pada masa kolonial Belanda di mana catatan perkawinan digunakan untuk tujuan administratif dan kontrol kolonial. Pada era kolonial Belanda, terjadi perubahan signifikan dalam pencatatan perkawinan. Pemerintah kolonial Belanda mulai menerapkan sistem pencatatan sipil yang lebih terstruktur dan formal. Hal ini bertujuan untuk memperoleh data yang lebih akurat dan untuk keperluan administrasi kolonial.

Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai mengembangkan sistem pencatatan perkawinan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakatnya. Sistem pencatatan perkawinan terus mengalami perkembangan. Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan secara lebih rinci. Undang-Undang ini kemudian mengalami beberapa revisi, termasuk yang terakhir adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dengan adanya undang-undang tersebut, pencatatan perkawinan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan diatur secara hukum. Pencatatan perkawinan tidak hanya mencakup aspek administratif semata, tetapi juga aspek hukum dan sosial lainnya. Dengan demikian, sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan perkembangan sistem administrasi dan hukum di negara ini sejak zaman kolonial hingga saat ini.

 

Mengapa Pencatatan Perkawinan di perlukan? 

Pencatatan menurut bahasa yaitu proses, cara, atau perbuatan mencatat.satu Pencatatan biasanya berhubungan dengan suatu proses catat mencatat atau tulis menulis data, baik secara manual dalam draf buku atau dalam bentuk soft file di komputer, salah satunya bertujuan untuk pendataan dan memudahkan pencarian pada saat data tersebutdibutuhkan atau data tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti tertulis tentang sesuatu perkara Pencatatan bisa juga diartikan sebagai suatu administrasi negara dalam  rangka menciptakan ketertiban dan kesejahteraan warga negaranya. Sedangkan,perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah ikatan  lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteridengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 5 KHI). Dengan demikian, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan atau tidak di hadapan pegawai Pencatat Nikah maka pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 6 KHI)

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan sebagi berikut

1.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline