Lihat ke Halaman Asli

Orang-orang HTI di NKRI Bisa Disebut Bukan WNI

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13765374911745011752

Unsur-unsur Negaraantara lain adanya penduduk, wilayah, dan pemerintahan; di samping itu, Negara atau satu negara bisa disebut Negara yang berdaulat, mandiri, dan lain sebagainya, jika mendapat pengakuan internasional. Tanpa unsur-unsur tersebut, maka tak ada yang disebut negara.

Pada suatu negara atau negara tertenty, diatur sesu dengan konstitusi; dan semua rakyatnya harus tunduk, patut, dan taat pada konstitusi yang telah disetujui bersama tersebut.  Jika ada warga negara yang tak taat pada Konstitusi, maka mereka bisa dihukum, bahkan kehilangan kewarganegraannya, serta diusir keluar negara.

Sama halnya dengan WNI atau Warga Negara Indonesia, harus taat pada konstitusi yang ada di NKRI; selain itu wajib mempunyai seperangkat bukti sebagai WNI. Menurut Undang Undang RI No 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Undang-undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap WNI, minimal mempunyai bukti administrasi sipil, yaitu Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk; selain itu ada juga bukti lain sebagai WNI yang dikeluarkan oleh institusi terkait atas nama pemerintah RI, misalnya SIM, Paspor atau pun Paspor Haji. [caption id="attachment_272141" align="aligncenter" width="226" caption="doc priabdi"]

1376403270996131162

[/caption] [caption id="attachment_272142" align="aligncenter" width="314" caption="doc pribadi"]

1376403313733584540

[/caption] [caption id="attachment_272144" align="aligncenter" width="314" caption="doc pribadi"]

13764033511141055658

[/caption] [caption id="attachment_272145" align="aligncenter" width="300" caption="doc pribadi"]

13764033831040134503

[/caption]

Jika anda perhatikan semua foto di atas; tentu saja sebagai WNI, kita tak asing dengan foto serta lambang negara yang ada di dalamnya.

Bagaimana dengan orang-orang hizbut tahrir!? para khilafers, pengikut, pengurus hizbut tahrir, termasuk  para penjaja khilafah, apakah mereka mempunyai administrasi sipil yang ada lambang dan gambar Garuda Pancasila!?

Jika ada, maka mereka telah melakukan penyangkalan terhadap diri sendiri; sebab mereka selalu dan terus menerus menyatakan bahwa negeri ini, NKRI adalh negara dan pemerintah Thogut, juga Burung Garuda sebagai Lambang Negara adalah berhala. Bagaimana mungkin seseorang yang menyatakan Garuda sebagai berhala, namun menyimpan, menggunakan bukti administrasi publik yang ada atau tergambar Burung Garuda!?

Atau, apa memang semua anak-anak orang-orang hizbut tahrir tak memiliki Akte Kelahiran!? atau, apakah mereka juga tak memiliki KTP, SIM, dan lain sebagainya!?

Adakah orang-orang hizbut tahrir yang pernah ibadah Haji maupun Umroh!? jika ada, maka mereka harus mempunyai paspor sah NKRI dengan lambang Garuda Pancasila, yang mereka katakan berhala; bagaimana mungkin orang-orang hizbut tahrir tersebut bisa pergi ke tanah suci dengan dan diterima di sana karena ada ada Paspor yang berGaruda Pancasila!?

Oleh sebab itu, jika orang-orang hizbut tahrir konsisten dengan apa yang mereka anut, percayai, serta perjuangkan maka hendaklah menyerahkan bukti (jika ada) admintrasi publik sebagai WNI epada NEGARA. Mereka seharus tidak menggunakan satu pun bukti/tanda sebagai WNI (misalnya akte kelahiran, ktp, dan lain sebagainya), untuk melanjutkan hidup dan kehidupan di NKRI. Serahkan semuanya ke pemerinath RI, dan keluarlah dari NKRI, karena kalian bukan WNI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline