[caption id="attachment_262410" align="aligncenter" width="400" caption="doc kompasiana.com/"][/caption]Anda, ya anda yang sementara baca, tak perlu penjelasan panjang lebar tentang apa dan siapa Ormas Radikal di NKRI; mereka bisa bersifat radikal sekuler yang pure politik/idilogi/s, radikal keagamaan, dan radikal paduan agama serta politik, semuanya ada di RI. Intinya ormas-ormas tersebut bersifat radikal dalam arti amat keras menuntut perubahan; perubahan kearah masa depan dan (kembali) ke masa lalu; radikalis, mereka yang berpikir - bertindak - berwawasan radikal.
Mereka, ormas-ormas tersebut (dalam arti anggota atau pun pengikut-pengikutnya) dengan/dan selalu mengusung aturan main sendiri, sesuai dengan muatan, misi, serta visi mereka. Sehingga jika ada yang berbeda, maka mereka pun menjadi lawan yang beda tersebut. Karena sebagai lawan, maka segala cara boleh mereka lakukan; misalnya menyerang, merusak, mengacaukan, menghancurkan, mengpentung, memporakpornadakan, termasuk, menyiram dengan air teh.
Bagi mereka tindakan-tindakan tersebut sah-sah saja; karena demi untuk menegakan hukum (tentu saja sesuai alur pikri radikal); dan dengan itu akan membawa damai, tenang, aman, sejahtera, dan seterusnya. Bagi mereka, (jika damai bermakna tak ada atau tanpa permusuhan, sikon aman, tanpa takut dan ketakutan; perdamaian bisa juga bermakna adanya hubungan yang damai - aman tenteram dengan siapa pun) adalah pahlawan-pahlawan penegakan hukum yang mendamaikan segala hal; ikut aturna mereka, maka anda aman, jika tidak, maka anda dalam ancaman.
Jika tujuan pembentukan Negara sesuai amanat UUD 45. “… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; maka bisa saja ormas radikal mempunyai tujuan yang lain, yang berbeda dengan UUD 1945 serta pilar-pilar yang mempersatukan Nusantra dalam frame NKRI.
Jadi, jika NKRI inginkan damai - perdamaian - kedamaian, maka ikutilah kemauan dan kehendak dari Ormas-ormas radikal. Dan jika ada 1000 ormas radikal di NKRI, dengan 1000 aturan main, maka mau tak mau, jika anda ingin aman sentosa di NUSANTAR, monggo ikuti 10.0000 aturan main dari mereka.
Sehingga, jika mereka katakan tidak boleh, maka semua aparat pemerintah harus ikuti; jika mereka katakan bunuh, maka harus dilakukan; jika mereka katakan hancurkan, maka harus dihancurkan; jika mereka katakan tak boleh ada gedung ibadah, maka harus tak boleh dibangun; jika mereka bicara, ada yang motong maka akan mendapat pentungan atau pun siraman air teh, dan seterusnya.
Akhir kata ….. oleh sebab itu, pemerintah RI, terutama rezim yang berkuasa sekarang, jika mau damai, maka harus ikuti kemauan mereka, jika tidak maka mereka membuat kekacauan, kerusuhan, keributan, dan kebrutalan. Nusantara kini digenggam serta dicengkram kebrutalan - kekerasan - ancaman mereka; mereka yang sebetulnya tak perlu ada di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H