Bolak balik ambil pinjaman usaha di bank, pernah nggak kita tahu soal cessie?
Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru. Pengalihan piutang ini dapat dilakukan secara sukarela atau karena suatu sebab tertentu, seperti kepailitan atau pailitnya kreditur lama.
Saya baru tahu soal beginian dari menyimak beberapa kasus yang diceritakan teman-teman banker di grup geng kuliah.
Contohnya, ketika Bank ABC memberikan kredit kepada PT XYZ sebesar Rp 800 juta. Sebagai jaminan, Bank ABC meminta PT XYZ untuk menyerahkan piutang atas nama PT DEF sebesar Rp200 juta.
PT XYZ kemudian menandatangani perjanjian cessie dengan Bank ABC. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa PT DEF setuju untuk mengalihkan hak tagih atas piutang kepada Bank ABC.
Dengan demikian, Bank ABC memiliki hak untuk menagih piutang dari PT DEF jika PT XYZ tidak dapat melunasi utangnya.
Sederhananya, nanti kalau aku belum bisa lunasin utangku padamu, kamu tagih saja ke dia yaaa..
Bagaimana kalau debitur perseorangan kaya casenya Setiyawan sama CIMB Niaga baru-baru ini? Ya si bank bisa juga tuh minta lembaga keuangan untuk melunasi utang si A, lalu nanti pihak lembaga tersebut yang nagih ke si A.
Dalam dunia perbankan, cessie sering digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan kredit. Kreditur bank dapat mengalihkan hak tagih atas piutang kepada pihak ketiga, seperti perusahaan pembiayaan atau perusahaan modal ventura. Dengan demikian, pihak ketiga tersebut memiliki hak untuk menagih utang dari debitur jika kreditur bank tidak dapat menagih sendiri.
Ketentuan Cessie dalam Hukum Indonesia