Probolinggo-- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kenkumham Jawa Timur bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (Posbakumadin) Kota Probolinggo memberikan pelayanan Bantuan Hukum bagi 5 tahanan yang belum mendapat vonis dari pengadilan, Rabu (11/12). Bertempat di aula serbaguna Lapas, Kegiatan ini meliputi penanganan bantuan hukum dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan di Pengadilan.Bantuan hukum yang diberikan ini diprioritaskan bagi tahanan yang tidak mampu. Dengan adanya pendampingan dari lembaga bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta pendampingan dan konsultasi bagi tahanan yang kurang mampu secara gratis, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum. Kalapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro menyampaikan harapannya terhadap kegiatan posbakumadin ini "Kami berharap Tim Posbakumadin juga dapat memberikan bimbingan pencegahan pelanggaran hukum lagi dikemudian hari, dengan tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada para tahanan di dalam Lapas," ujar Kalapas
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga sinergitas antara Lapas dan Posbakumadin. Layanan bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H