Lihat ke Halaman Asli

Jiddan

Indonesia

Saran untuk Perbaikan Pemilu ke Depan

Diperbarui: 24 Februari 2024   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar ghana election website 

System pemilu saat ini  memudahkan  peserta , masyarakat maupun pemyelenggaranya melakukan kecurangan , sehingga kita bisa melihat bagaimana pemilu 2024 kacau balau, dari yang kartu suara yang sudah tercoblos , peserta yang melakukan pencoblosan beberapa kali di beberapa TPS , bahkan ada yang melakukan coblos berjamaah. 


Padahal bisa system nya di perbaiki asal ada kemauan dari yang memiliki kewenangan.  Ada beberapa point yang mungkin bisa meminimalisir hal hal di atas adalah sbb :


1. E ktp yang saat ini berlaku bisa dimanfaatkan tinggal memberikan tanda atau  marking voters untuk umur di atas 18 tahun semisal memberikan warna berbeda dengan E KTP di bawah 18 Tahun ( Idealnya adalah semua penduduk Indonesia dari bayi baru lahir hingga orang orang tua memiliki E KTP ) 


2. Pendaftaran pemilih berkelanjutan yaitu melakukan pendataan untuk pendaftar pendaftar baru baik yang melakukan pendaftaran mandiri maupun langsung aktif jemput bola , selain itu pegawai KPU di daerah juga melakukan update untuk mereka yang sudah meninggal dunia sehingga tidak ada lagi tumpang tindih pemilih seperti saat ini, sehingga pegawai KPU adalah pegawai tetap dan untuk di daerah berkantor di Kecamatan untuk melayani beberapa desa, manfaatkan pegawai dukcapil untuk melakukan pendaftaran pemilih berkelanjutan. Ingat Pemilu itu hajatan 5 tahunan sehingga systemnya harus baik dan professional.

 
3. Tempat anda mendaftar adalah tempat anda memilih ( walaupun kita sudah punya marking voters tapi kita harus mendaftar sebagai pemilih yaitu di tempat dimana kita akan memilih sehingga jika ada pemilih yang terdaftar di daerah lain otomatis akan di reject jangan memberi toleransi kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan apapun alasannya termasuk alasan demokrasi ) 


4. Pemungutan secara rahasia sehingga dalam melakukan pengambilan suara tidak diperbolehkan melakukan perekaman / video hukumannya bisa di buat  pidana dengan hukuman di atas 1 tahun.


5. Pemilihan presiden di hari yang sama baik dalam negeri maupun luar negeri ( Ini penting karena jangan sampai ada hasil hasil yang tidak  jelas ( Hoax )  yang bermaksud menggiring opini pemilih ) 


6. Pemenang di atas 51% nasional  plus minimal menang 51% dari provinsi/ District ( misal ada 30 provinsi maka minimal 16 provinsi harus menang ) ini juga penting karena kepadatan penduduk indonesia khan tiap provinsi berbeda beda.


7. Jika tidak tercapai 51% baik secara nasional dan atau  51% dari jumlah total provinsi maka lanjut ke putaran ke 2 


8. Masuk TPS harus melewati pengenalan wajah dan terdeteksi sudah voting ( ini penting untuk menghindari oknum melakukan beberapa kali memilih ,  system akan mendeteksi bahwa kita  sudah melakukan voting )

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline