Assalamualaikum Wr.Wb
Halo Readersss.......
Di sini saya akan menjelaskan permasalahan permukiman yang berada di sekitar daerah saya, yaitu kawasan kumuh yang berada di Kelurahan Tegalsari. Kawasan kumuh adalah kawasan yang memiliki banyak penduduk dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta kawasannya kotor, tidak sehat, dan tidak layak huni.
Kelurahan Tegalsari merupakan Kelurahan dengan luas Kawasan kumuh tertinggi di Kota Tegal setelah Kelurahan Panggung dengan luas Kawasan kumuh 31,43 Ha. Kelurahan Tegalsari terletak di wilayah Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Jumlah penduduk di Kelurahan Tegalsari hingga tahun 2018 adalah sebanyak 22.872 jiwa yang dibagi menjadi 2 yaitu jumlah penduduk perempuan sebanyak 11.394 jiwa dan penduduk laki-laki sebanyak 11.478 jiwa.
Kelurahan Tegalsari terletak di pesisir pantai utara di Kota Tegal. Wilayah Tegalsari terletak di pesisir pantai yang memiliki keanekaragaman sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mata pencaharian utama warga sekitar Kelurahan Tegalsari kebanyakan sebagai nelayan. Namun, mata pencaharian utama sebagai nelayan tidak menjamin kesejahteraan bagi warganya. Karena banyak warganya yang berpenghasilan rendah berdampak pada permukiman mereka yang padat dan tidak teratur karena mereka lebih memilih untuk membangun tempat tinggal mereka sendiri dan karena kurangnya dana yang mereka miliki sehingga mereka tidak memperhatikan kualitas tempat tinggalnya. Oleh karena itu, permasalahan permukiman berupa tempat tinggal yang tidak layak dan kumuh merupakan permasalahn yang umum di Kelurahan Tegalsari.
Selain itu, kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Tegalsari dapat dilihat secara fisik yaitu lingkungan yang kurang bersih karena banyak saluran drainase yang tidak berfungsi secara optimal akibat banyaknya sampah yang menumpuk akhirnya saluran drainase pun tersumbat. sehingga jika hujan di Kawasan Kelurahan Tegalsari terdapat banyak genangan dan jika dibiarkan genangan tersebut dapat menyebabkan bau tidak sedap.
Faktor lainnya adalah tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatan penduduk di Kelurahan Tegalsari yang sangat tinggi, sedangkan kebutuhan untuk membangun tempat tinggal tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, para warga di Kelurahan Tegalsari cenderung mengabaikan aturan-aturan pembangunan rumah. Bahkan, di Kelurahan Tegalsari sekitar 74% bangunan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena keterbatasan lahan warga dengan tingkat ekonomi rendah, warga pun tidak mempunyai pilihan lain selain membangun rumah di kawasan illegal.
Untuk mengatasi permasalah kawasan kumuh di Kota Tegal, Pemerintah Kota Tegal sedang menerapkan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Dengan adanya program KOTAKU diharapkan di Kota Tegal khususnya kelurahan yang mempunyai kawasan kumuh tinggi seperti Kelurahan Tegalsari dapat tertangani dengan baik sehingga luas kawasan kumuh dapat berkurang dan masyarakatnya bisa mendapat tempat tinggal yang bersih, sehat, dan layak huni.
Saran yang dapat saya berikan, yaitu Pemerintah Kota Tegal harus melaksanakan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dengan baik agar program tersebut bisa tepat sasaran dan segera menghilangkan kawasan kumuh di Kota Tegal. Untuk masyarakat lebih baik mengikuti aturan pembangunan rumah yang berlaku, jika membangun rumah di kawasan illegal, bisa saja tempat tinggalnya malah digusur dan masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggal agar terlihat bersih dan jauh dari virus dan bakteri penyakit yang bisa menganganggu kesehatan. Jika tempat tinggalnya bersih dan sehat kita akan lebih nyaman untuk tinggal.