Penulis:
TIARA DWI ASTUTI
201010250037
05HUKE003
Saya Mahaiswi
Universitas Pamulang
Fakultas Hukum S1
Negara kesatuan republik indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 secara konstitusional, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik. Dalam penerapan demokrasi itu sendiri didasari oleh pancasila pada sila ke 4 "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" serta kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Didalam demokrasi rakyat diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan ini dilindungi oleh undang undang dan secara konstitusional tertuang dalamDalam UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat merupakan Hak warga negara indonesia dan berkebebasan berpendapat merupakan wajah demikrasi bangsa ini. Bahkan pada pasal Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti setiap rakyat bangsa ini dilindungi oleh undang undang dalam berorasi berpendapat dimuka umum demi kepentingan bangsa. Dan masih banyak lagi undang undang yang menjamin kebebasan berpendapat baik dimuka umum atau pun melalui sebuah media.
Namun setelah RUU KUHP disahkan oleh badan legislatif, terdapat beberapa pasal yang kontrofersi diantara pada pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden, wakil presiden, bahkan lembaga negara. Pasal pasal itu adalahPasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."