Lihat ke Halaman Asli

Reizha Hanafi

Product Management Specialist Dig.Transformation

Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024

Diperbarui: 15 April 2023   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

PENULIS,

EDWIN FEBIANTO 201010250433 HUKE001

Program Studi Ilmu Hukum S1

A. KASUS POSISI (Case Position)

Gugatan perdata partai perima terhadap KPU teregister No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang mana partai prima merasa dirugikan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam verifikasi administrasi calon peserta pemili 2024. Dan dalam gugatan tersebut PN Jakarta pusat menerima dan memutuskan bahwa KPU terlah melanggar hukum.

Dalam isi putusan PN jakarta pusat salah satu pointnya memutus bahwa, Menghukum tergugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum pada tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :

1. Bagaimana penerapan UUD 1945 pasal 22 E ayat (1). Tentang pemilihan umum

2. Bagaimana penerapan kewenangan Absolut lingkungan peradilaN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline