Lihat ke Halaman Asli

Christopher Reinhart

TERVERIFIKASI

Sejarawan

Pungutan Masuk Kendaraan Universitas Indonesia dan Kenangan Sistem Pacht Masa Kolonial

Diperbarui: 22 Juli 2019   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Tanpa Tahun)

Masyarakat Universitas Indonesia belakangan ini sedang dihebohkan oleh sistem baru yang digagas pihak pengelola kampus. Sistem baru itu berkaitan dengan pungutan masuk kendaraan bermotor yang berlaku baik di Kampus Depok maupun Kampus Salemba. Pemungutan biaya masuk dan melintas di wilayah kampus ini sesungguhnya bukan hal yang benar-benar baru. 

Sejak semula, kendaraan bermotor memang dipungut biaya dalam bentuk izin berlalu ataupun izin parkir. Saya mengatakan biaya ini sebagai izin berlalu karena bagi kendaraan roda empat atau lebih, Universitas Indonesia memungut biaya di muka pintu masuknya. 

Sedangkan, izin parkir saya maksudkan bagi kendaraan bermotor roda dua yang pada mulanya tidak dipungut di depan, tetapi di masing-masing lahan parkir yang dikuasai fakultas, masjid, perpustakaan, dan fasilitas lainnya.

Skema pembayaran yang demikian tadi, tampaknya masih dapat diterima oleh segenap mahasiswa. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Universitas Indonesia bermaksud mengubah sistem yang telah mapan tadi dengan "sentralisasi" pungutan. Baik kendaraan roda dua, maupun roda empat atau lebih hendak dipungut biaya di muka gerbang-gerbang kampus. 

Satu aspek yang membuat saya teringat kenangan kolonial adalah mengenai pihak yang dipercaya untuk memungut biaya masuk tadi. Universitas Indonesia mengundang pihak swasta untuk mengelola sistem pungutan masuk itu. Hal ini mengingatkan saya pada sistem pacht atau pemberian konsesi yang dilakukan baik oleh Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (VOC), maupun oleh negeri kolonial Hindia Belanda di kemudian hari.

Sistem pacht merupakan tindakan menjual hak yang sejatinya dimiliki oleh negara kolonial kepada pihak lain. Pihak lain ini sudah tentu merupakan pihak swasta. Hak yang dijual kepada pihak lain tadi memiliki jenis yang beragam. Beberapa contoh hak yang dialihkan itu adalah hak pemungutan pajak, hak impor komoditas, dan lain-lain. 

Sistem ini mirip dengan sistem konsesi yang dijalankan oleh pemerintah masa Orde Baru. Dalam hak pemungutan pajak sendiri sesungguhnya terdapat banyak macamnya, salah satunya adalah pajak jalan atau pajak lewat. Pajak jalan biasanya dibebankan pada orang yang hendak melalui suatu jembatan atau jalan khusus yang strategis. 

Praktik yang paling mutakhir dari pajak ini misalnya adalah jalan tol. Sekalipun sistem semacam ini praktiknya dapat ditemukan sepanjang sejarah, motivasi dan pengelolaannya tentu sangat khas pada masing-masing periode. Artikel ini membicarakan motivasi dan pengelolaannya pada zaman kolonial.   

Berdasarkan data dari koleksi arsip masa VOC, kebanyakan pembeli pacht adalah orang-orang Cina Peranakan. Hal ini menimbulkan permasalahan lain yang juga pelik dalam sejarah Indonesia. Pada masa VOC, jumlah pegawai kongsi dagang tidak lebih dari dua ratus ribu di seluruh penjuru Nusantara. 

Jumlah ini berbanding terbalik dengan luas wilayah yang harus diamankan dan jumlah penduduk bumiputra yang harus dijaga ketenangannya. Pegawai kongsi dagang tentu tidak dapat bekerja dengan maksimal tanpa adanya bantuan dari penduduk sendiri untuk mengawasi di antara kalangannya sendiri. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat dilakukan. Namun, terdapat wilayah-wilayah yang susah sekali dijangkau oleh kekuatan Eropa yang serba terbatas itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline