Lihat ke Halaman Asli

Saran Praktiki Hukum

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya seorang Karyawan di suatu perusahaan korea di Jakarta, saya telah bekerja sejak Sept 2006, dan mengajukan resign 28 Jan 2011, namun memang masa pengajuan pengunduran diri saya tidak 1 bulan tertulis.

Yang hendak saya tanyakan, apakah saya tidak berhak mendapat gaji terkahir serta hak2 lain yg tercantum di UU ketenaga kerjaan mengenai Pengunduran diri? ( UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) )

Salam,

R****




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline