Solusi Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika,Psikotropika atau Zat Adiktif)
Diperbarui: 24 Juni 2015 19:22
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia
Saya kuliah di universitas YARSI fakultas psikologi,dalam rangka pekuliahan di semster ganji ini,saya dan pihak fakultas melakukan kunjungan ke panti sosial galih pakuan di daerah bogor. Bagi saya kunjungan ini bukan hanya karna mata kuliahan tertentu tapi ini memperbesar wawasan tentang panti sosial ini.
Panti sosial ini memiliki visi yaitu sebagai pusat Pelayanan, Perlindungan dan Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA berstandar Nasional, Profesional, Berkualitas. Napza itu adalah singkatan dari narkotika,psikotropika atau zat Adiktif.Karna semakin hari semakin banyaknya penyalahgunaan narkoba maka dibuat lah panti galih pakuan ini untuk penyalahgunaan narkoba.
Panti ini menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyalahgunaan NAPZA dalam sistem panti dengan menggunakan pendekatan multidisipliner, bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, pendidikan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi mantan korban narkotika dan pengguna psikotropika ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. keberadaan panti rehabilitasi ini diharapkan dapat membawa pengguna dan mantan pengguna narkoba dapat melanjutkan hidup kembali yang normal seperti sebelum mereka menyalahgunakan narkoba.