Lihat ke Halaman Asli

Markus

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

)

Jadi ngetop nih si Markus sekarang, hehe … memang istilah Makelar Kasus atau bahasa kerennya : “Mafia Peradilan” makin membahana setelah terungkapnya Anggodo melakukan pembicaraan di telepon terhadap beberapa petinggi di kejaksaan dalam upaya “mengatur” penyidikan terhadap pak Bibit dan Chandra… Dalam tulisan ini saya akan mengungkapkan sedikit  yang saya tahu tentang  Markus, inilah beberapa Faktanya :

  1. Markus “bermain” di semua lini Criminal Justice System dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Namun demikian tidak banyak yang bisa menguasai semua lini,  jadi ada yang khusus “bermain” di Kepolisian, ada yang ahli di Kejaksaan, dan ada yang spesialis di Pengadilan demikian seterusnya, jadi bila ada satu perkara yang akan “dinaikkan” para markus ini saling berkomunikasi.
  3. Perkenalan dengan para pejabat di CJS tidak ujuk – ujuk terjadi, biasanya mereka para markus “menanam budi” semenjak mereka masih menjadi pegawai rendahan, sehingga pada saat mereka “menjabat” mereka jadi merasa “berhutang Budi”, dan anehnya mereka para markus bisa “memprediksi” seseorang ini akan menjadi berpengaruh atau tidak semenjak awal karirnya.
  4. Kebanyakan Markus adalah “tokoh” yang dipercaya pada lingkungan atau komunitasnya, dan biasanya ia dimintai tolong oleh anggota komunitasnya apabila bermasalah. Namun banyak juga yang golongan oportunis yaitu memanfaatkan hubungan dekat dengan pejabat (bisa hubungan kekeluargaan atau teman dekat) namun golongan oportunis ini tidak bisa bertahan lama karena begitu sang pejabat pensiun, maka pensiun jugalah dia
  5. Cara kerja Markus biasanya ia meminta sejumlah uang untuk melancarkan urusannya dan memberinya kepada pejabat yang berwenang, nahh inilah letak kerawanannya…. tidak ada fungsi kontrol apakah dana ini sampai atau tidak kepada pejabat tersebut (ingat Ari Mulyadi ? hehe… ) makanya Markus ini pendapatannya buanyak sekali, bayangkan berapa sih habisnya hanya untuk mentraktir main golf, atau mengumpankan wanita ? haha …. memang ada juga sih dalam bentuk cash money tapi sampai zaman kuda gigit besi tidak akan ada kwitasnsi dari pejabat ybs, jadi siapa yang tau berapa jumlah uang yang diberikan ?
  6. Apa yang bisa diurus dalam proses penegakan hukum ? banyak…. dari mendeponir kasus (tentunya unlawful), meringankan hukuman, mengesampingkan perkara/hukuman, membebaskan tersangka/terdakwa/terpidana dari hukuman penjara, bahkan mengatur hasil keputusan hakim baik dalam perkara perdata maupun pidana,  semua berlaku dari segala lini CJS…. well, gawat kan ?

Demikian sedikiiiiiit yang saya tahu dari Makelar Kasus atau dalam istilah kerennya “Mafia Peradilan” … masih banyak lagi siiih .. tapi saya yakin segini saja sudah membuat orang puyeng

P

[caption id="attachment_54438" align="alignnone" width="300" caption="satgas mafia hukum dgn KPK"][/caption] Dengan itu saya pribadi mendukung penuh terbentuknya Satgas anti yang terdiri dari Kuntoro Mangkusubroto (ketua), Mas Ahmad Santosa, Denny Indrayana, Darmono, Yunus Husein, dan Herman Effendi, semoga satgas ini bisa bekerja dengan baik untuk membasmi semua bentuk mafia peradilan dan Markus Markusnya dari Sistem Hukum Indonesia… Selamat Bekerja Pak ….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline