Lihat ke Halaman Asli

Pemilu yang Berkualitas

Diperbarui: 30 Januari 2018   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara demokratis dan sangat erat kaitannya dengan "Pemilihan Umum". Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu diadakan dengan tujuan untuk memilih kepala negara yang dibutuhkan oleh rakyat. Oleh karena itu, pemilu yang diselenggarakan harus berkualitas agar tujuan dari pemilu tersebut tercapai. Di dalam undang-undang dasar terdapat azas dalam menjalankan pemilu, yaitu LUBERJURDIL.

Pemilu diselenggarakan oleh 3 badan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), didampingi lembaga pengawas yang independen yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu lembaga yang menyusun kode etik penyelenggara Pemilu dan berwenang menyelesaikan pelanggaran yang terjadi oleh penyelenggara Pemilu atas dasar rekomendasi Bawaslu. Pemilu juga terdiri atas tiga komponen yaitu, pemerintah, makasyarakat, dan partai politik.

Cara untuk menciptakan pemilu yng berkualitas adalah:

1. Rekruitment penyelenggara pemilihan umum

Merekruit personil yang kompeten dan kapabel disertai integritas yang dapat dipertanggung jawabkan kinerjanya untuk suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam hal ini penyelenggara Pemilu. Seorang penyelenggara pemilu harus seseorang yang kuat mampu berkoordinasi dan berkomunikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu.

2. Transparansi dalam tahapan-tahapan pemilu

Transparansi dalam pemilu harus dilaksanakan sehingga setiap orang dapat mengakses informasi yang ada baik diminta atau tidak diminta.

3. Sosialisasi

Sosialisasi merupakan tugas yang cukup penting dalam penyelenggaraan Pemilu, untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh bagi semua komponen baik peserta Pemilu atau masyarakat pemilih. Sosialisasi itu mengenai tata cara penyelenggaraan Pemilu, waktu dan tempat dimana dilakukan penyelenggaraan Pemilu, lambang-lambang partai politik peserta Pemilu serta para calon anggota perwakilan rakyat yang dinominasi oleh partai politik, serta calon anggota perwakilan independen.

4. Kampanye pemilu legislatif dan pemilu Presiden/wakil Presiden

Kampanye adalah upaya untuk menggalakkan peserta yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif atau calon pemimpin yang akan memenangkan Pemilu tersebut melalui pemungutan suara pada hari Pemilihan umum yng ditentukan sesuai dengan tahapan Pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline