Sebelum membahas mengenai penerapan konstitusi, perlu diketahui siapa yang memegang kekuasaan dalam hal ini bisa di artikan sebagai paham kedaulatan. Kedaulatan dan hak warga negara adalah sebuah unsur dalam membentuk suatu negara dengan pemerintahan yang baik.
Paham kedaulatan sebagai konsep politik menegaskan mengenai letak tertinggi suatu kekuasaan berada di tangan siapa. Di lain sisi, hak dan kewajiban warga negara menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adanya aturan hukum, hak, dan kewajiban warga negara, diharapkansetiap invididu dapat menjaga keharmonisan dan kestabilan negara. Artikel ini akan membahas mengenai konsep kedaulatan, hak dan kewajiban warga negara, serta penerapan konstitusi dalam kehidupan sehari hari.
Kata "kedaulatan" berasal dari bahasa Inggris "sovereignty", bahasa Perancis "souverainete", dan bahasa Italia "sovranus", yang semuanya berakar dari kata Latin "superanus", yang artinya paling tinggi atau tertinggi. Dalam pengertian ini, kedaulatan sering dianggap sebagai sinonim dari kemerdekaan.
Secara umum, kedaulatan merujuk pada kekuasaan tertinggi yang memiliki tanggung jawab untuk menetapkan hukum dalam suatu negara. Salah satu teori penting dalam konteks ini adalah teori kedaulatan rakyat, yang berperan signifikan dalam pembentukan sistem hukum dan pemerintahan di berbagai negara. Pada dasarnya, teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara berada di tangan rakyat.
Teori kedaulatan raja menyatakan bahwa kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan raja, yang dianggap sebagai perwujudan kehendak Tuhan. Dalam pandangan ini, raja dianggap menjadi bayangan Tuhan di dunia, dan untuk memperkuat negara, kekuasaan raja harus mutlak serta tidak terbatas. Raja berada di atas undang-undang, dan rakyat diharapkan menyerahkan hak asasi serta kekuasaan mereka sepenuhnya kepada raja.
Gagasan ini muncul terutama setelah masa sekularisasi di Eropa, di mana raja dipandang sebagai sosok bijaksana dan suci, meskipun ia juga manusia, namun tetap dianggap berbeda dan lebih tinggi daripada rakyat biasa. Posisi raja dalam hal ini tidak ada yang menandingi dan sangat kuat Kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan raja.
Buku pertama dari kaum Monarkomaken yang berjudul Vindiciae Contra Tyrannos menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, pengangkatannya tetap harus mendapatkan persetujuan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang secara alami dilahirkan untuk menjadi raja, karena kekuasaan raja teta bergantung pada keberadaan dan persetujuan rakyatnya. Tanpa rakyat, mustahil seseorang dapat memerintah sebagai raja.
Karena itu, raja tidak boleh memerintah dengan sewenang-wenang atau bertindak tirani terhadap rakyatnya. Jika hal tersebut terjadi, rakyat memiliki hak moral dan hukum untuk melawan dan menuntut keadilan. Hak perlawanan ini mencerminkan bahwa kedaulatan sejati tetap berada di tangan rakyat, dan seorang raja harus memerintah dengan adil dan bijaksana sesuai kehendak rakyat.
Negara kita, Indonesia, sangat menjunjung tinggi konsep kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan. Kedaulatan ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan raja. Kedaulatan ini memberikan dasar bagi pengakuan hak-hak individu, seperti kebebasan berpendapat, hak untuk memilih, dan perlindungan hukum.