Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Unnes Giat 5 Mengadakan Sosialisasi Stunting untuk Ibu Hamil di Desa Peguyangan

Diperbarui: 27 Juli 2023   06:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : dokumen pribadi 

Program UNNES GIAT 5 merupakan program yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Semarang dengan terjun langsung ke dalam kehidupan masyarakat desa di wilayah Jawa Tengah. UNNES GIAT 5 yang memiliki tagline “bersama UNNES GIAT, membangun Indonesia dari Desa” merupakan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebagai usaha UNNES untuk mendukung kebijakan Menteri Kemendikbudristek.

Mahasiswa UNNES GIAT 5 di Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang di bawah naungan Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES melakukan GIAT 5 yang bertemakan Desa Penggerak Pancasila. Salah satu program kerjanya yaitu penyuluhan dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak pra sekolah. Kegiatan yang mendukung program kerja tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi stunting kepada ibu hamil sebagai tindakan preventif.

Mahasiswa UNNES GIAT 5 mengadakan sosialisasi stunting kepada ibu hamil pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 di Dusun Randugunting, Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini terlaksana atas kolaborasi dari Mahasiswa UNNES GIAT 5 dan Posyandu Desa Peguyangan dengan sasaran ibu hamil. Kegiatan sosialisasi ini mengundang 17 ibu hamil di Desa Peguyangan.

Kegiatan sosialisasi stunting diawali dengan mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan seperti mempersiapkan waktu dan tempat, serta konsumsi. Kegiatan selanjutnya yaitu pengisian materi stunting sebagai tindakan preventif kepada ibu hamil dengan pemateri oleh mahasiswa UNNES GIAT 5. Setelah pengisian materi oleh mahasiswa, diadakan sesi tanya jawab yang mana para ibu hamil mengikuti sesi ini secara aktif dan antusias.

Pengertian stunting sendiri menurut Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945. Untuk mengatasi stunting, diperlukan pendekatan terintegrasi dan berkesinambungan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.

Kegiatan sosialisasi stunting ini memiliki tujuan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi kasus stunting di Indonesia dengan memberikan edukasi kepada ibu hamil di Desa Peguyangan akan pentingnya nutrisi yang baik dan pola hidup sehat untuk tumbuh kembang calon bayi.

Dengan begitu, setelah kegiatan sosialisasi diharapkan para ibu hamil di Desa Peguyangan menjadi lebih memperhatikan dan paham akan dampak dan bahaya stunting sejak dini sehingga angka kasus stunting dapat berkurang di Indonesia. Selain sebagai tindakan preventif pengurangan kasus stunting dan sarana edukasi, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, yaitu bukti nyata agar generasi masa depan dapat menjadi manusia-manusia yang unggul.

“Bersama UNNES GIAT, membangun Indonesia dari Desa!”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline