Lihat ke Halaman Asli

Israel Melanggar Banyak Aturan Perang

Diperbarui: 4 November 2023   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Israel memanas usai Hamas meluncurkan roekt kepada Israel, setelah protes atas serangan Hamas Israel membalas dengan meluncurkan operasi pedang besi pada jalur Gaza.  

PBB mengatakan sudah terbukti kejahatan perang telah dilakukan oleh Hamas dan Israel sejak 7 Oktober lalu. Israel secara brutal telah melakukan penyerangan dan pengeboman terhadap Masyarakat Gaza, Palestina menyebabkan ribuat warga tewas bahkan tak hanya itu bahkan tenaga medis pun juga diserang disertai blikade yang turut memperparah keadaan. Dilansi dari Aljazeera, mantan kepala human right watch, Kenneth Roth menyatakan bahwa Tindakan israel melanggar hukum humaniter international.

Hukum humaniter merupakan Upaya untuk mencegah kekejaman dalm perang yang menyangkut kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, pelecehan dan Tindakan lainnya. Berikut beberapa hal yang tak boleh diserang Ketika berperang.

Rumah sakit

Israel menjatuhkan serangan terhadap ambulan yang sedang mengevakuasi korban dari Gaza Utara pada 3 Nov kemarin. Dalam aturan Hukum Humaniter International aturan 25, dilarang menyerang Tenaga medis. Tenaga medis harus dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun, karna pasalnya mereka akan kehilangan perlindungan Ketika melakukan Tindakan yang mencelakakan musuh diluar kemanusiaan. Hal ini juga berlaku bagi satuan medias, termasuk juga alat transportasi medis.

Kota dan desa

Dilarang menyerang tempat tinggal musuh, hal ini berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 menyatakan bahwa pengeboman terhadap kota, desa dan Gedung-gedung serta tempat tinggal lainnya adalah DILARANG.

Warga sipil

Dalam Hukum Humaniter International serangan sangat dilarang kepada warga sipil, penyerangan hanya boleh di arahkan kepada anggota Angkatan bersenjata yang terlibat dalam konflik, kecuali tenaga medis dan anggota keagaaman.

PBB juga mengatakan bahwa pembunuhan tanpa pandang bulu yang dilakukan Hamas dan Israel lebih dari 1.400 orang, termasuk anak-anak dan penculikan sekita 200 orang lainnya serta menyandra Masyarakat Gaza merupakan kejahatan hukum kemanusiaan International.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline