Magelang, INFO_PAS - Hari ini, seorang narapidana, akhirnya bisa merasakan kebebasannya setelah menghabiskan 10 bulan di dalam penjara. Ia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Proses pembebasan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, disaksikan oleh keluarga dan teman-temannya yang setia menunggu di luar pagar penjara. Ia terlihat bersyukur dan terharu saat keluar dari gerbang penjara."Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya berjanji akan belajar dari kesalahan dan menjalani hidup yang lebih baik ke depannya," ucap PS dengan mata berkaca-kaca.
Keluarga PS memberikan sambutan hangat dan berencana untuk membantu proses reintegrasi Andi ke dalam masyarakat. Mereka percaya bahwa kebebasan ini merupakan awal dari babak baru dalam kehidupan Andi.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang menyebut bahwa pembebasan ini adalah hasil dari kedisiplinan PS dalam menjalani program rehabilitasi di dalam penjara. Program tersebut mencakup pelatihan keterampilan, konseling, dan pembinaan spiritual yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat.
Keberhasilan PS menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya dan juga menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendukung proses rehabilitasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H