Lihat ke Halaman Asli

Registrasi Lapas Magelang

Subsi Registrasi Lapas Magelang

Selesai Jalani Pidana Pokok, Narapidana Jalani Pidana Pengganti Denda

Diperbarui: 22 Desember 2023   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lapas magelang

Magelang, INFO_PAS - Lapas Magelang melakukan fasilitasi bagi Narapidana yang tidak dapat membayar pidana denda dan/atau uang pengganti dengan pidana subsider. Proses fasilitasi ini dilakukan dibawah bimbingan dan pengawasan Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). (Kamis, 21/12)
.
Pidana Subsider merupakan pidana pengganti apabila pidana pokok atau dalam kata lain Pidana Primer tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, Pidana Primer yang dapat digantikan dengan Pidana Subsider berupa kurungan atau penjara adalah denda dan uang pengganti."Seringkali, para Narapidana tidak dapat membayarkan denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Maka alternatif yang dapat dijalankan adalah para Narapidana harus melaksanakan pidana pengganti denda dan/atau uang pengganti tersebut." Ujar Waskito selaku Kasi Binadik
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline