Lihat ke Halaman Asli

Registrasi Lapas Magelang

Subsi Registrasi Lapas Magelang

Narapidana Kasus Narkoba Harus Jalani Tambahan Hukuman

Diperbarui: 22 Desember 2023   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lapas magelang

Magelang, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang menjadi saksi dari penerapan kebijakan tambahan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba. Sejumlah narapidana yang telah menjalani masa hukuman mereka kini dihadapkan pada tambahan hukuman sebagai upaya pemerintah untuk memberikan sanksi lebih berat terhadap kasus-kasus narkotika.

Saat ditanya oleh petugas terkait pidana Denda RB pun menjawab "Saya tidak punya uang sebanyak itu." Sementara itu, ia kembali bertanya, "Lalu Kapan saya bisa pulang?" .

RB (38) dan AH (30), telah menyelesaikan hukuman penjara atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Namun, saat waktunya untuk dibebaskan, Kalapas Magelang Bambang Wijanarko melalui Kasi Binadik Waskito Budi Darmo menyampaikan bahwa ia harus tetap berada di dalam selnya karena belum mampu membayar denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Kebebasan seorang narapidana tergantung pada pemenuhan seluruh hukuman, termasuk pembayaran denda. Ini menciptakan dilema serius bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup. "Lapas Magelang berharap bahwa dengan implementasi program tambahan hukuman ini, mereka dapat berkontribusi dalam membentuk narapidana yang lebih sadar akan konsekuensi dari perbuatan mereka serta memberikan peluang untuk pemulihan dan reintegrasi yang lebih baik ke dalam masyarakat setelah masa tahanan berakhir," Ujar Kalapas Magelang Bambang Wijanarko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline