Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, setelah dilakukannya pembatalan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provini Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020, oleh Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin kemarin (22/3/2021).
Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan itu, setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan, atas Register perkara nomor 130, 67, 21/ PHP/GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Cek Endra- Ratu Munawaroh, melalui kuasa hukumnya Yusril Iza Mahendra.
Kasus pilgub Jambi ini mengalir hingga ke MK, atas permohonan Pemohon (Paslon nomor urut Satu (Cek Endra- Ratu Munawaroh) menolak Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020, Pukul 12.35 WIB. Atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga ( Al-Haris- Abdulah Sani.)
Permasalahan yang dipersoalkan itu tentang jumlah suara, pasangan Cek Endra-Ratu mengklaim bahwa mereka, semestinya memperoleh sebanyak 585.203 suara , dan paslon nomor Tiga (Haris-Sani) mendapatkan 583.134 suara. Sedangkan Paslon nomor urut dua, Fahrori Umar (Petahana) - Safrial, tidak ambil pusing, karena jumlah suaranya sangat minim.
Dengan demikian, Majlis Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, menetapkan dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 86 TPS, dalam 41 Desa/Kelurahan, yang berada pada 16 Kecamatan, di 5 Kabupaten/Kota, dalam Provinsi Jambi, dalam jangka waktu selama 60 hari, sejak keputusan MK ditetapkan.
Pemungutan suara ulang yang paling banyak untuk dilakukan itu berada di tiga Kecamatan, dalam Kabupaten Muara Jambi, dengan jumlah 59 TPS, terletak pada 20 Kelurahan/Desa. Di Kecamatan Sungai Gelam, Kelurahan Desa Sungai Gelam (TPS 04, TPS 05), Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19.
Di Kecamatan Sungai Bahar, Kelurahan Desa Tanjung Harapan TPS 04, Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur TPS 05, TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9. Di Kecamatan Jambi luar kota terdapat 14 lokasi, Kelurahan/Desa Pijoan TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10, TPS 12, dan di Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04, TPS 05.
Selain itu Desa Rengas Bandung TPS 01, TPS 02, TPS 06. Desa Pematang Jering TPS 01. Desa Maro Sebo TPS 01, Desa Danau Sarang Elang TPS 02. Desa Sungai Duren TPS 01- TPS 03. Desa Simpang Sungai Duren TPS 01, TPS 05 - TPS 07. Kelurahan Penyengat Olak TPS 01, TPS 04. Kelurahan Desa Sinau TPS 04. Kelurahan Desa Kademangan TPS 04. Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16, TPS 19. Desa Mendalo Indah mulai dari TPS 02 - TPS 08. Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05.
Untuk di Kabupaten Kerinci terdapat 7 TPS, di 7 Kelurahan/Desa, dalam 5 Kecamatan. Yakni di Kecamatan Danau Kerinci, Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir TPS 01. Kecamatan Sitinjau Laut, Kelurahan Desa Pondok beringin TPS 02. Kecamatan Bukit Kermang, Kelurahan Desa Lolo Gedang TPS 01. Kelurahan Desa Lolo Hilir TPS 01. Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01, dan Kecamatan Gunung Raya, Desa Dusun Baru Lempur TPS 01, TPS 02. Kecamatan Kotabaru, Kelurahan Desa Dujung Sakti TPS 01.
Di Kabupaten Batanghari terdapat 7 TPS, di 7 Desa/Kelurahan, dalam 5 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Bajubang, Desa Bungku TPS 04. Desa Bajubang TPS 10. Desa Penerokan TPS 17. Kecamatan Mersam, Desa Sengkati Kecil TPS 03. Desa Kembang Paseban TPS 08. Kecamatan Maro Sebo Ulu, Desa Kembang Seri Baru TPS 02. Kecamatan Muoro Bulian, Desa Napal Sisik TPS 01. Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat 14 TPS dalam 7 Kelurahan/Desa dalam 3 Kecamatan.