Lihat ke Halaman Asli

regional jambi

regional jambi

Sidang MK, Tentukan Hasil Pilgub Jambi Dikukuhkan atau Diulang

Diperbarui: 23 Februari 2021   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cek Endra-Ratu Munawaroh.Foto intagram-cekendra

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi, berujung ke ke Mahkamah Konsitusi (MK). Keputusan KPU Provinsi Jambi atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga (Al Haris- Abdulah Sani) dalam Pilgub Jambi, pada 19 Desember 2020 dinilai oleh Pemohon nomor urut Satu (Cek Endra -- Ratu Munawaroh), tidak sah. 

Pasangan Calon (Paslon) gubernur Jambi nomor urut Satu (Cek Endra -- Ratu Munawaroh), selaku Pemohon, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, mengklaim bahwa dalam pelaksanaan Pilgub Jambi Desember 2020 terdapat pelanggaran surat suara yang tidak sah dan cacat hukum sebanya 13.487 surat suara.

Kecurangan itu diduga dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik, atau tidak memiliki suket perekaman KTP elektronik, namun ikut dalam pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten. Yakni di Kabupaten Muarojambi : Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jaluko.

Lalu di Kabupaten Kerinci: Kecamatan Danau Kerinci, Setinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya. Kemudian Kabupaten Batanghari: Kecamatan Bajubang, Mersam, Marosebo Ulu, dan Muara Bulian. Kota Sungai Penuh: Kecamatan Kotobaru. Kabupaten Tanjab Timur: Kecamatan Sadu, Mendahara, dan Dendang.

Hak memilih telah diatur dalam pasal 56 dan 57 UU Nomro 10 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014, perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan, syarat utama pemilih bisa menncoblos dibuktikan dengan kepemilikan E-ktp atau Surat Keterangan Telah Melakukan Rekam Data Elektronik (SUKET) dari Disdukcapil.

Hal itu dikatakan Yusril, dalam Sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi, di MK Jakarta. Dalam register perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 ini, Yusril juga memaparkan, akibat praktik pelanggaran yang terjadi secara meluas itu pasangan CE-Ratu dirugikan. "Yang semestinya pasangan CE-Ratu memperoleh suara 585.203 dan paslon nomor Tiga (Haris-Sani) mendapat 583.134 suara, justru jadi sebaliknya," ujarnya.

Dalam petitumnya, Yusril meminta Hakim MK untuk menganulir keputusan KPU yang memenangkan Al Haris-Sani. Yusril juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan CE-Ratu sebagai pemenang Pilgub Jambi dengan perolehan suara 585.203 suara itu. Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan suara ulang pada TPS yang tersebar di lima Kabupaten itu.

Dalam Sidang lanjutan ke dua, Pada 1 Februari 2021 yang lalu, Hakim MK mendengar jawaban dan keterangan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi selaku termohon secara tegas menolak dan membantah semua dalil gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), selaku pihak pemohon.

Menurut Kuasa hukum KPU Syahlan Samosir, Substansi permohonahn pemohon lebih cendrung kepada pelanggaran administrasi. Sehingga kewenangan penyelesaiannya ada di tangan KPU masing masing tingkatan. Oleh sebab itu, pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan pembatalan perolehan suara pada MK.

Dalil gugatan CE-Ratu yang mengtakan banyak pemilih (13 ribuan) yang tidak memenuhi syarat, tidak miliki E-KTP atau SUKET diberi kesempatan memilih. Menurut Syahlan hanya dalil pemohon tidak mendasar dan menduga duga tanpa bukti kongrit. " Seluruh proses pemungutan suara di setiap TPS, dihadiri pihak berwenang dan terbuka untuk umum. Seluruh warga masyarakat juga ikut menyaksikan penghitungan suara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline