Lihat ke Halaman Asli

regional jambi

regional jambi

Walikota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri

Diperbarui: 20 Februari 2021   16:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Syofyan Jamal. Foto- Kominfo Kota Pariaman

Walikota Pariaman Sumbar, Genius Umar diminta oleh Kemendikbud untuk menindak tegas, terhadap oknum Kepala Sekolah, ataupun guru Sekolah yang mengeluarkan intruksi wajib mengenakan jilbab terhadap anak didik wanita di sekolah SMK Negri 2 Kota Pariaman, Sumatera Barat. Namun hal itu ditolak oleh Genius Umar.   

Menurut Genius, " Surat Kesepakatan Bersama [SKB] nomor : Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada 3 Februari 2021 lalu itu seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," katanya. Sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Wali kota Pariaman, Genius Umar juga menjelaskan alasan penolakannya itu didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014, dan SKB tiga Menteri tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Didalam Surat Keputusan Bersama [SKB] tiga Menteri itu juga menegaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan siswi SMKN 2 mengenakan seragam dan atribut kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja, sejak SKB itu ditetapkan. Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Hendarman, juga menyebutkan. Sanksi berjenjang itu akan diberikan kepada pihak yang melanggar, diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya.

"Jika Wali kota menolak, diberikan sanksi oleh gubernur, kalau gubernur menolak, maka

 Sanksi diberikan oleh Kemendagri. Sanksi diberikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, 

 " jelas Hendarman, ketika dihubungi sejumlah awak media di ruang kerjanya Jakarta. 

 Selasa (16/2/2021).

Terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri itu, Pemerintah Kota Pariaman,

Sumatera Barat secara tegas menolak, untuk melakukan ketentuan murid sekolah tidaklagi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline