Lihat ke Halaman Asli

Regina Agatha Marcellina

Mahasiswi Pendidikan Seni Rupa, Universitas Pendidikan Indonesia

KIP Menjadi Upaya Pemerintah Desa dan Sekolah dalam Mendukung wajib Belajar 12 tahun

Diperbarui: 13 Agustus 2022   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wawancara dengan pihak SD, Bapak Anggi (Dokumentasi Pribadi)

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali mengadakan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN) tahun ini. Tema dalam KKN Tematik kali ini bertajuk “Desa Tanpa Kemiskinan”. Adapun salah satu faktor yang berperan penting dalam pengentasan kemiskinan adalah pendidikan. Untuk itu, kelompok 82 terdiri dari 30 orang yang dibagi dalam beberapa kelompok, di mana salah satunya adalah kelompok yang fokus pada pendidikan. Kelompok kecil ini terdiri dari 3 anggota yaitu Intania Azwa (Pendidikan Guru Sekolah Dasar, FIP), Regina Agatha Marcellina (Pendidikan Seni Rupa, FPSD) dan Siti Rahmah (Pendidikan Bahasa Sunda, FPBS) Kelompok melakukan wawancara ke beberapa sekolah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana program pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dilaksanakan.

Salah satu program pemerintah yang digalangkan oleh pemerintah dan masyarakat desa adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Salah satu sekolah yang siswanya mendapat manfaat dari KIP adalah SDN Kertamukti, yang awalnya bernama SD Cikondang. Pada Sekolah Dasar Negeri yang berdiri tahun 1977 kemudian dimerger tahun 2003 ini, terdapat  sekitar 38 siswa sudah memiliki KIP pada tahun ajaran 2022-2023. Jumlah ini cukup besar jika dibandingkan dari total keseluruhan 147 siswa dengan siswa baru (kelas 1) berjumlah 21 siswa.

Ada beberapa orangtua murid yang mengajukan KIP ke sekolah, namun ada beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh sekolah dari Dinas Pendidikan untuk pengajuan KIP yaitu dilihat dari ijazah, data orang tua, penghasilan orang tua (di bawah 500 ribu sudah layak mengajukan KIP) dan yang menerbitkan KIP oleh pemerintahan desa, bukan dari sekolah, pihak sekolah hanya dapat mengaktifkan saja. Terkadang siswa yang memiliki KIP juga mendapatkan kartu bantuan lain yang didapat dari pihak desa yaitu PKH (Program Keluarga Harapan). Pencairan KIP dilakukan secara bertahap dari Dinas Pendidikan (Disdik), jadi tidak langsung keseluruhan siswa mendapatkan bantuan di satu waktu yang bersamaan.

Upaya pengentasan kemiskinan ini tidak hanya dilakukan pemerintah, namun juga melibatkan pihak sekolah dan tenaga pengajar. Pada SDN Kertamukti sendiri, terdapat Tenaga pengajar sebanyak 11 orang, terdiri dari Kepala Sekolah, 6 orang untuk masing-masing kelas, guru PJOK 1, guru PABP 1 dan penjaga dan tenaga perpustakaan. Pihak sekolah juga melakukan survei pada siswa yang layak mendapatkan bantuan KIP, semisal kepada anak yatim-piatu, bantuan berupa pendampingan pada pihak keluarga siswa pun dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini dilakukan pihak sekolah untuk mencegah terdapat beberapa kecemburuan sosial antar warga ataupun siswa, terutama siswa yatim-piatu. Karena ada siswa yang mendapatkan bantuan KIP meskipun orang tua siswa masih ada lengkap sedangkan siswa yatim piatu ada pula yang tidak mendapatkan bantuan KIP. Guru-guru pun kerap menjelaskan kepada pihak orangtua siswa jika ada hal-hal yang kurang dipahami seperti halnya tahapan penerimaan bantuan, karena pembagian bantuan ini didapat tidak di satu waktu yang bersamaan mengacu pada informasi dari situs pusat. Pencairan dana bantuan biasanya dilaksanakan dua kali setiap tahun.

Pada tahun 2018 sempat ada kejadian menarik terkait pemberian bantuan via KIP ini. Sempat ada warga dan siswa yang tidak memiliki KIP namun mendapatkan bantuan walau hanya satu kali saja. Beberapa orangtua murid yang mampu dan merasa tidak layak mendapatkan bantuan mendatangi pihak sekolah untuk mengembalikan bantuan yang didapat. Pihak sekolah meyakini itu adalah kesalahan teknis dari pusat. KIP mendapatkan pembaruan pada siswa kelas satu yang naik ke kelas dua. Siswa SDN Kertamukti yang bermutasi ke SD lain masih layak mendapatkan bantuan KIP di sekolah selanjutnya, namun perlu diurus oleh pihak orang tua/wali dan juga siswa yang bersangkutan, dengan pihak sekolah dengan senang hati akan membantu.

Pemberian KIP pun juga dilakukan di Madrasah Tsanawiyah (jenjang pendidikan setara SMP yang pengelolaannya dilaksanakan di bawah Departemen Agama) Asy-Syifa. Untuk KIP di MTs Asy-Syifa pada tahun ajaran 2021-2022, terdapat 125 siswa kelas 8 dan 9 yang mendapat KIP untuk tahap pertama (semester ganjil). Dari jumlah tersebut ada sebagian siswa yang masih aktif di sekolah sehingga masih dapat menerima bantuan, namun ada juga siswa yang telah mengundurkan diri. Tahap selanjutnya (semester genap) dinyatakan bahwa terdapat 18 siswa saja untuk tahun ajaran yang sama di semester genap. Lalu, pada tahapan ketiga yaitu tahun ajaran 2022-2023, terdapat 129 siswa kelas 8 dan 9 yang sudah diverifikasi untuk pendataan KIP. Pihak sekolah menyatakan bahwa tidak seluruh siswa akan mendapat bantuan dana. Keputusan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah pusat mempertimbangkan kuota penerima bantuan.

Adapun untuk pengajuan bantuan KIP ini, dilakukan pada tahun pertama siswa tersebut mendaftar di MTs Asy-Syifa, berupa pengajuan dengan melampirkan beberapa kartu yang dimiliki oleh siswa, seperti halnya kartu PIP dari sekolah sebelumnya, kartu  PKH, kartu KPS, dan lainnya. Namun, jika siswa tidak memiliki kartu-kartu tersebut, maka dapat melampirkan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang diperoleh dari Kantor Desa. Pengajuan bantuan tersebut kemudian diteruskan pihak sekolah ke pemerintah pusat melalui sistem untuk perolehan bantuan KIP.

Kemudian survei lanjutan dilakukan oleh pihak sekolah untuk siswa yang memiliki SKTM atau siswa tersebut merupakan anak yatim-piatu saja. Sedangkan, untuk kepemilikan kartu-kartu bantuan, tidak dilakukan survei kembali oleh pihak sekolah, dikarenakan jika seorang siswa memiliki kartu, maka hal itu tentunya sudah melewati tahapan seleksi yang telah dilakukan pihak Kantor Desa maupun Disdukcapil.

Sama seperti sebelumnya, pihak MTs Asy-Syifa melakukan tindakan lanjutan pada penggunaan dana bantuan yang telah diperoleh oleh penerimanya, hal ini dirasa penting dilakukan agar kebutuhan siswa dapat terpenuhi sehingga proses pembelajaran tidak terganggu. Biasanya pihak sekolah akan memberikan saran baik kepada siswa dan orangtua terkait penggunaan dana, di mana dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan siswa di sekolah seperti seragam, buku dan hal lain. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kejadian bahwa dana bantuan pendidikan ini digunakan orangtua siswa untuk membeli keperluan rumah tangga dan bukannya kepentingan pembelajaran.

Wawancara dengan pihak sekolah MTs Asy-Syifa (Dokumen Pribadi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline