Desa Duren, Kab. Karawang (4/8) - Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan.
Pembukuan merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan bisnis. Terdapat banyak manfaat penting dari pembukuan bagi perkembangan bisnis.
Dengan membuat pencatatan keuangan yang rapi dan tertata, usaha tersebut dapat terhindar dari kerugian atau bahkan kepailitan. Pembukuan membantu memetakan besarnya keuntungan/kerugian, mengidentifikasi setiap transaksi yang dilakukan, serta melihat kondisi keuangan usaha. Dengan membuat pembukuan juga dapat melacak pengeluaran dan juga dapat meminimalkan risiko hilangnya produk, aset atau bahkan uang.
Membuat pembukuan membantu dalam mengetahui kemana uang bisnis digunakan. Tanpa hal ini, bukan tidak mungkin uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak jelas tujuannya. Mau sekecil apapun usaha yang dijalankan harus membuat catatan tersebut supaya tahu setiap pengeluaran dengan jelas. Karena itu bisa membantu mengontrol pembelian yang tidak dibutuhkan, dan dapat membantu menentukan harga jual produk dan layanan di pasar.
Kesadaran akan pentingnya pembukuan justru sering timbul ketika mereka harus berhadapan dengan institusi atau pihak lain yang mensyaratkan adanya laporan keuangan atau istilah modernnya akuntansi, untuk kegiatan tertentu. Masih banyaknya pemilik usaha yang ada di Desa Duren masih mengabaikan pencatatan keuangan dan pembukuan usaha.
Hal tersebut dikarenakan pemilik usaha belum memiliki kemampuan dalam melakukan pencatatan yang baik dan benar, serta menganggap bahwa pencatatan keuangan dan pembukuan adalah hal yang rumit, merepotkan dan tidak perlu diterapkan, padahal pembukuan sangat penting dilakukan bagi suatu usaha untuk mengetahui kondisi keuangan usaha.
Dengan adanya situasi tersebut, Regina selaku mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 mengedukasi pembukuan dengan pelatihan pembukuan keuangan usaha kecil yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola keuangan usaha agar pencatatan keuangan tersaji dengan rapih dan aliran keuangan usaha dapat diketahui dengan jelas, mengontrol transaksi dan stok produk, selain itu juga meminimalisir pengeluaran yang tidak seharusnya terjadi.
Pelaksanaan program edukasi pembukuan dengan pelatihan pembukuan keuangan usaha kecil dilakukan secara langsung kepada pelaku usaha kecil antara lain pemilik usaha warung, pemilik usaha fotocopy, penjahit, serta pemilik toko cemilan kiloan. Edukasi tersebut dilaksanakan dalam dua hari yaitu hari Kamis (4/8) dan Jumat (5/8) yang dilakukan secara door to door ke 5 (lima) pelaku usaha kecil.
Edukasi dimulai dengan memberikan modul yang berisikan pengenalan pembukuan sederhana, pentingnya pembukuan, metode pembukuan, serta jenis jenis pembukuan sederhana yang dimulai dari buku kas, kartu persediaan barang dagang (bagi pelaku usaha dagang), buku utang dan piutang dan laporan laba rugi. Dalam modul juga berisikan tutorial/ cara mengisi, dan contoh kasus dari masing-masing jenis pembukuan. Selanjutnya, memberikan kertas kerja yang bisa dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk membuat pembukuan usahanya.