Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Kerjasama Pemerintah dan Swasta (Bagian 1)

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Konsep Kerjasama Pemerintah Swasta / Public Private Partnership
Kerjasama Pemerintah dan Swasta yang disingkat dengan istilah "KPS" atau dalam bahasa Inggris disebut dengan "Public Private Partnership" atau "PPP" adalah suatu kerjasama dalam penyediaan infrastruktur (seperti halnya penyediaan jalan tol, energi listik, air minum & Sanitasi) antara Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dengan mitra badan usaha swasta, baik badan usaha dalam negeri ataupun badan usaha asing. Kerjasama tersebut meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan kemampuan pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik (Bappenas, 2009)

Perlunya Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
Sebagai gambaran umum mengapa perlu adanya KPS di Indonesia, menurut perhitungan yang dikemukakan oleh Bappenas bahwa Indonesia membutuhkan pembiayaan infrastruktur minimum 5% dari produk domestik bruto (PDB) atau mencapai Rp1.923,8 triliun untuk meraup pertumbuhan 7% pada 2014. Jadi dengan menggunakan perhitungan tersebut, maka estimasi kebutuhan infrastruktur berdasarkan minimum 5% dari PDB pada 2010-2014 mencapai Rp1.923,8 triliun. Kemampuan Pemerintah dalam APBN yaitu hanya Rp.559,5 triliun, yang mana sudah termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Pemerintah Daerah. Sementara itu, pembiayaan proyek infrastruktur melalui pendanaan lain adalah investasi BUMN, swasta dan pembiayaan daerah melalui APBD yang diperkirakan mencapai Rp1.041 triliun. Kontribusi BUMN dan swasta diperkirakan Rp. 685,5 triliun, sedangkan APBD mencapai Rp455,1 triliun.

Jika Pemerintah memang sungguh-sungguh ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7% pada akhir tahun 2014 nanti, maka masih terdapat gap pembiayaan yaitu sebesar Rp. 323 triliun karena kemampuan APBN diperkirakan hanya Rp559,3 triliun. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia bahwa saat ini Pemerintah mengalami kekurangan dana (Gap Financing) untuk pembangunan infrastruktur 2010-2014 memang sekitar Rp. 323,7 Triliyun.

Oleh karena itu, proyek penyediaan infrastruktur berskema KPS harus terus dikembangkan, yang dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur di Indonesia, sebab dalam skema KPS ini memungkinkan Pemerintah menarik peran serta swasta, baik domestik maupun luar negeri. Pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur publik tidak selalu mampu untuk menyediakannya sendiri, maka diperlukan peran swasta untuk terlibat mendukung Pemerintah melaksanakan kewajiban publiknya. Jadi beban biaya investasi Pemerintah berkurang, penggunaan aset akan lebih efisien, dan pengalokasian risiko tertentu dapat dialihkan kepada sektor swasta.
Jenis – Jenis Infrastruktur dalam Skema PPP

Jenis – jenis Proyek-proyek infrastruktur berskema Kerjasama Pemerintah Swasta
Sesuai dengan Peraturan terkini mengenai KPS di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011, bahwa Jenis – jenis infrastruktur yang bisa dikerjasamakan antara Pemerintah dan Swasta antara lain :
1. Infrastruktur transportasi.
2. Infrastruktur jalan.
3. Infrastruktur pengairan.
4. Infrastruktur air minum.
5. Infrastruktur air limbah.
6. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika.
7. Infrastruktur tenaga listrik.
8. Infrastruktur minyak dan gas bumi.

Di banyak negara lainnya, skema KPS juga dapat berfungsi menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur sosial, seperti pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.

Bentuk – Bentuk Kerjasama Pemerintah Swasta
Menurut pemahaman dari International Monetary Fund (2009), bahwa Bentuk Public Private Partnership itu sendiri dibagi menjadi 3 (Tiga) kategori  yaitu :

1. Build-Own-Operate (BOO), Build-Develop-Operate (BDO), Design-Construct-Manage-Finance (DCMF)

2. Buy-Build-Operate (BBO), Lease-Develop-Operate (LDO), Wrap-Arround-Addition (WAA)

3. Build-Operate-Transfer (BOT), Build-Own-Operate-Transfer (BOOT), Build-Rent-Own-Transfer (BROT), Build-Lease-Operate-Transfer (BLOT), Build-Transfer-Operate (BTO).
Dan dalam perkembangannya semakin banyak variasi-variasi model public private partnership yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

Oleh: Regginaldo Sultan, SH,.MM.
Penulis adalah pengamat hukum infrastruktur (Kerjasama Pemerintah Swasta), pendiri Situs kerjasamapemerintahswasta.blogspot.com dan Kepala Perwakilan Indonesia Salcon Engineering Berhad.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline