Lebaran tinggal sebentar lagi, mudik atau pulang kampung merupakan momen yang tak terpisahkan dengan perayaan lebaran dan yang paling dinanti oleh kaum perantauan.
Seperti yang kita ketahui belakangan ini dunia dilanda sebuah pandemi mematikan yang bernama Covid-19 yang memaksa kita untuk melaksakan sebuah gerakan yang bernama social distancing.
Memang tidak mudah, namun harus dilaksanakan demi menjaga penularannnya.
Karna tingginya angka penyebaran virus covid-19 pada saat itu dan mencegah virus tersebut menular lebih lanjut sehingga memaksa pemerintah untuk melarang warganya untuk melaksakan tradisi pulang kampung (mudik) yang merupakan tradisi yang sudah temurun dilaksanakan.
Sudah dua tahun lamanya, pemerintah memberlakukan kebijakan ini, namun ada yang berbeda dengan tahun ini kompasioner.
Tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakatnya untuk pulang kampung berlebaran bersama keluarga namun dengan menerapkan beberapa aturan tertentu. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran SATGAS Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang diantaranya:
Bagi Pemudik yang Telah Vaksinasi Booster
Bagi pemudik dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Bagi Pemudik yang Telah Vaksinasi Dosis Kedua
Bagi pemudik dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sedangkan, Bagi Pemudik yang Telah Vaksinasi Dosis Pertama