Lihat ke Halaman Asli

Regent

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Internasional Batam

Memaknai Peristiwa Demo 11 April dalam Perjuangan Penerapan Kedaulatan Rakyat

Diperbarui: 13 April 2022   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi demo 11 April: populis.id

Pada tanggal 11 April semalam telah terjadi demo besar-besaran di hampir seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya secara mayoritas dimotori langsung oleh BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia).  

Adapun latar belakang yang terlaksananya kegiatan tersebut  salah satu diantaranya demi menyuarakan jeritan hati masyarakat atas ketidakpuasannya terhadap pemerintah dan para wakil rakyat yang diniliai tidak efektif dalam menjalankan fungsinya. 

Adapun indikator dari ketidakefektifan tersebut dapat dilihat dari beragam peristiwa dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dirasa bertentangan dengan hati nurani rakyat seperti wacana jabatan presiden selama 3 periode hingga kelangkaan dan mahalnya bahan-bahan pokok seperti minyak goreng.

Perlu diketahui pada dasarnya Indonesia merupakan negara yang sangat memperhatikan kedaulatan rakyatnya. Hal Ini telah diatur oleh para founding fathers  negara ini dan tertuang dalam landasan konstitusional negara UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi :  "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." 

Adapun ciri-ciri dari penerapan kedaulatan rakyat tersebut adalah kekuasaan tertinggi dalam negara  berada di tangan rakyat. Sehingga dalam penerapannya, rakyatlah yang memilih pemimpin negara dan para wakil rakyat yang nantinya akan menjalankan sistem pemerintahan . 

Namun dalam kenyataan dilapangan acap kali berbeda dari apa yang diorasikan oleh para calon wakil rakyat saat sebelum pemilu. Ketika para wakil rakyat dipilih dan mendapatkan jabatan, mereka seringkali lupa akan tugas dan tanggung jawabnya dalam berpihak dan membela kepentingan rakyat yang telah memilihnya. Hal ini tercermin dari beragam kebijakan yang mereka keluarkan yang kebijakan tersebut tidak pro terhadap masyarakat yang memilihnya. Tentunya masih hangat di ingatan kita tentang disahkannya undang-undang Omnibus Law yang  muatannya  cacat formil  dan dinilai lebih berpihak kepada para oligarki. Kemudian aturan tersebut dinyatakan Inkonstutisional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketika mereka duduk dengan jabatan dan kekuasaan yang mereka emban mereka sering kali lupa akan janji-janji yang mereka ikrarkan saat pemilu, padahal sejatinya kekuasaan yang mereka emban tersebut merupakan kekuasaan yang dipinjamkan oleh rakyat kepada mereka. 

Untuk mengingatkan mereka akan janji yang mereka ucapkan dahulu dan sebagai perwujudan akan adanya kekuasaan yang lebih tinggi dari jabatan yang mereka emban yakni kekuasaan rakyat itu sendiri serta mengoreksi berbagai kebijakan yang kiranya bertentangan dengan kepentingan rakyat, maka rakyat berorasi secara langsung dengan turun kejalan menyuarakan jeritan hati mereka agar "didengar" pemerintah dan para pemangku jabatan.  Namun yang perlu dikritisi dari peristiwa tersebut, sangat disayangkan dalam peristiwa demo 11 April dan peristiwa demo lainnya sering kali ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

 Alangkah baiknya peristiwa demo tersebut dan peristiwa demo lainnya tidak ditunggangi oleh kepentingan golongan tertentu, agar demo tersebut dapat berjalan secara kondusif dan tidak anarkis yang pada akhirnya akan merugikan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline