Peringatan May Day lahir dari rentetan perjuangan buruh yang berupaya untuk mendapatkan kesejahteraan, diawali pada tahun 1806 di Amerika Serikat. Dan kemudian peringatan tersebut secara terus menerus diperingati oleh seluruh komunitas buruh di dunia termasuk Indonesia. Lantas seperti apa perjuangan dan peringatan hari buruh di Indonesia?
Peringatan hari buruh di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1920. Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) telah beberapa kali memperingati May Day di dua negara besar seperti Uni Soviet (sekarang telah terpecah menjadi beberapa negara antara lain Rusia, Serbia dsb) dan China. Namun, sejak masa orde baru, May Day tidak pernah lagi diperingati.
Pada saat Orde Baru berakhir, setiap tahun pada tanggal 1 Mei di Indonesia kembali dilakukan peringatan oleh buruh dengan berdemonstrasi di berbagai kota. Aksi demonstrasi ini kemudian menjadi ajang untuk menyuarakan berbagai tuntutan yang dimiliki oleh para buruh.
Berikut terdapat beberapa tuntutan yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) saat berunjuk rasa di DKI Jakarta pada November 2014 :
1.Kenaikan Upah Minimum Prov. DKI sebesar Rp. 3.200.00
2.Cabut Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pembayaran upah.
3.Cabut Permenaker No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum.
4.Cabut Permenaker No. 19 Tahun 2012 tentang outsourching.
5.Hapus outsourcing ditubuh BUMN.
6.Ratifikasi konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak pekerja rumah tangga.
7.Menolak KHL Dewan Pengupahan DKI
8.Cabut Pergub DKI No. 42 tahun 2007 tentang penangguhan UMP DKI.
Jika dilihat tidak ada hal yang ekstrim dari tuntutan - tuntutan tersebut, kenaikan Upah Minimum tentu harus disesuaikan dengan PAD masing-masing daerah. Kemudian tuntutan – tuntutan lainnya tentu saja layak untuk diperjuangkan oleh buruh demi kesejahteraan mereka. Namun apakah serta merta tuntutan tersebut dapat begitu saja langsung dipenuhi oleh pemerintah? Tentu saja tidak ada yang bisa menjanjikannya. Pemerintah tentu telah berupaya meningkatkan kesejahteraan setiap warganya, dapat kita lihat dengan berbagai kebijakan pemerintah yang telah diluncurkan untuk memberikan bantuan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat serta menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Seandainya dipikirkan dengan seksama, pemerintah juga memiliki segelintir persoalan yang tidak kalah mendesak untuk diselesaikan. Berbagai agenda besar pembangunan baik skala lokal maupun nasional masih menjadi kewajiban bagi pemerintah. Selain itu, dari 8 tuntutan tersebut sedikit banyak masih bersinggungan dengan kebijakan perusahaan.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan tentu melalui proses analisis dan pemikiran yang matang. Seandainya jika dibalik sudut pandangnya, dari pihak perusahaan, tidak sedikit perusahaan industri di Indonesia yang bangkrut disebabkan tingginya biaya produksi. Tingginya biaya produksi tersebut tentu membebani perusahaan dan solusinya adalah dengan melakukan PHK. Yang terkenai PHK tentu adalah buruh dengan berbagai tuntutannya. Seandainya buruh juga dapat melihat bagaimana kemampuan perusahaan tempatnya bekerja mungkin tidak akan menuntut yang macam-macam.
Jika dicermati, sesungguhnya dalam sistem kerja buruh dan perusahaan, keduanya saling membutuhkan, dimana buruh membutuhkan perusahaan untuk bekerja dan menyambung hidup, sedangkan perusahaan membutuhkan buruh untuk meningkatkan produksinya.
Jadi perlu disadari bahwa baik buruh maupun perusahaan sama-sama saling membutuhkan, oleh karena itu, seyogyanya saling mendukung bukan saling menjatuhkan, buruh bekerja secara optimal untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan perusahaan bekerja secara maksimal untuk mengelola dan memberikan kesejahteraan kepada para pekerjanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H