Lihat ke Halaman Asli

Insentif PPN Kendaraan Listrik, Komitmen Pemerintah dalam Akselerasi Green Economy

Diperbarui: 10 Januari 2024   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Green Economy atau biasa disebut dengan Ekonomi Hijau merupakan suatu gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang signifikan (Kementerian ESDM, 2021). Secara singkatnya, ekonomi hijau merupakan perekonomian yang dijalankan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai pembangunan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah malah menimbulkan dampak negatif terhadap alam yang pada akhirnya akan menyebabkan berbagai bencana alam, perubahan iklim, pemanasan global dan lain sebagainya.

Sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia sadar akan pentingnya keseimbangan dalam pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Indonesia berkomitmen untuk melakukan transformasi di bidang ekonomi menuju green economy. Hal  ini sudah tercermin dalam beberapa terobosan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengakselerasi transformasi perekonomian menuju green economy, seperti  menerbtkan sovereign green sukuk,  pembuatan regulasi pajak karbon dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik. Tentu komitmen Indonesia ini harus dapat didukung dan direspon positif oleh masyarakat guna mempercepat transformasi di bidang ekonomi menuju green economy.

Antara Polusi dan Kendaraan Bermotor

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu komitmen Indonesia dalam menyelenggarakan green economy adalah dengan memberikan insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat akan kendaraan listrik. Pemerintah ingin mempercepat peralihan penggunaan dari energi fosil menjadi energi listrik dikarenakan energi fosil ini membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Pembakaran energi fosil akan menghasilkan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, metana, karbon monoksida dan sulfur dioksida yang merupakan kumpulan gas rumah kaca yang mencemari udara dan memperparah kondisi lingkungan (Utami, 2022).

Salah satu penyumbang pembakaran energi fosil terbesar di Indonesia adalah dari kendaraan bermotor. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sektor transportasi menyumbang sekitar 50% dari total emisi karbon di Indonesia (Setiawan, 2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2021 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 jumlah total kendaraan bermotor di Indonesia adalah sebanyak 105.303.318 unit sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi 141.992.573 unit. Dari total seluruh kendaraan bermotor tersebut, jenis kendaraan bermotor yang mendominasi adalah sepeda motor dan mobil penumpang dengan jumlah total mencapai 136.455.646 unit.

Dengan jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat, tentu peluang meningkatnya polusi dan kerusakan lingkungan kian terasa. Bahkan berdasarkan laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi tertinggi di dunia dan menjadi yang teratas di kawasan Asia Tenggara. Maka dari itu, pemerintah sangat peduli akan hal ini dan salah satu inisiatif strategis yang dikeluarkan adalah dengan mendorong peralihan penggunaan kendaraan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. 

Subsidi PPN Atas Pembelian Kendaraan Listrik

Pemerintah memberikan dukungan atas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui pemberian insentif atas pembelian kendaraan listrik yang tertuang dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 untuk insentif berupa potongan harga atas pembelian kendaraan listrik roda dua dan PMK Nomor 38 Tahun 2023 untuk insentif PPN atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPN atas penyerahan kendaraan listrik akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Jumlah PPN yang ditanggung pemerintah bervariasi tergantung dari jenis kendaraannya, untuk kendaraan roda empat tertentu mendapat subsidi sebesar 10% dan untuk bus mendapatkan subsidi sebesar 5%, dengan demikian PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan roda empat hanya sebesar 1% dan untuk bus hanya sebesar 6%.

Namun tidak seluruh kendaraan roda empat dan bus berbasis listrik yang mendapatkan insentif PPN dari pemerintah, ada beberapa kriteria tertentu yang harus dipenuhi seperti memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40% untuk kendaraan roda empat dan roda dua kemudian minimum 20% sampai dengan kurang dari 40% untuk bus. Sampai saat ini di Indonesia, untuk kendaraan listrik roda empat yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN baru Hyundai Ioniq dan Wuling Air Ev. Perlu diingat bahwa pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya diberikan atas pembelian kendaraan listrik untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

Mekanisme pemberian insentif PPN ini juga relatif mudah bagi konsumen, berdasarkan PMK 38 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan untuk konsumen tidak ada prosedur tambahan karena nanti dari pihak penjual selaku PKP yang akan melakukan pemotongan PPN tersebut. Bagi PKP yang melakukan pemotongan PPN untuk pembelian kendaraan listrik tersebut akan menerbitkan 2 faktur pajak yaitu faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bukti pemotongan PPN yang tidak ditanggung pemerintah dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bukti pemotongan PPN yang ditanggung pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline